LBH GP Ansor Laporkan Bupati HST ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

RABU (3/7/2019), LBH GP Ansor Kalsel mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel. Mereka melaporkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) terkait kisruh belum adanya penunjukan atau keputusan siapa yang menjadi Wakil Bupati HST.

SEJAK ditetapkan Januari 2018 lalu, menggantikan Abdul Latif, hingga saat ini belum memiliki wakil. Awalnya, diusulkan nama-nama, yakni Berry Nahdian Forqan, Mahmud, dan Faqih Jarjani oleh parpol pengusung, Partai Gerindra, PKS dan PBB, yang diajukan melalui surat pada 19 Mei 2019 sebagai jabawan surat Bupati HST Nomor: 132/373/PEM/2019.

Perwakilan kuasa hukum LBH Anshor Kalsel Syaban Husin Mubarak mengungkapkan, Mahmud mengajukan permohonan untuk tidak pilih dengan pertimbangan kesibukan. “Dengan mundurnya Mahmud, menyisakan dua nama calon wakil bupati HST,” katanya.

BACA : Samahuddin: Bupati HST Bisa Dipidanakan

Setelah itu, lanjutnya, Bupati HST menindaklanjuti permohonan tersebut, namun tetap memasukan nama Mahmud sebagai calon wakil Bupati HST yang akan diteruskan ke DPRD HST.

Namun, lanjutnya lagi, Bupati HST melakukan klarifikasi melalui surat Nomor: 132/660/PEM/2019 tertanggal 10 Juni ke DPRD HST membatalkan nama Mahmud, serta diduga mencoret satu nama dari tiga orang dan mengembalikan proses pengusulan nama kepada parpol pengusung.

“Kemudian, parpol pengusung mengusulkan lagi dua nama. Tetapi bupati tetap mengeluarkan dua nama, yaitu Mahmud dan Faqih, dan mencoret nama Berry. Padahal, usulan parpol adalah Berry dan Faqih selaku usulan parpol pengusung. Sementara PBB, Gerindra, dan PKS, tidak pernah mencabut surat tersebut,” katanya.

BACA JUGA : Kasus Penetapan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah dari Perspektif Hukum Pidana

LBH GP Ansor, bebernya, menduga Bupati HSat melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. “Terkait karena jabatannya, beliau mencoret salah satu nama rakyat, yang seharusnya memiliki hak untuk memilih dan dipilih sabagai wakil bupati. Itu yang kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel,” katanya.

Pelaporan LBH GP Anshor Kalsel melalui surat 01/LHBA-Kalsel/Dumas/2019 dengan lampiran satu berkas alat bukti, telah diterima petugas Ditkrimsus Polda Kalsel, dan berdasarkan informasi akan diproses satu pekan ke depan. “Kata petugas yang menerima laporan kami, diproses satu pekan ke depan. Kita tunggu bagaimana proses selanjutnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.