Berkat Informasi Masyarakat, Tiga Budak Sabu Diringkus Polres Balangan

0

SATUAN  Resnarkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu  oleh tiga orang pemuda yaitu RA (29), MH (20) dan NM (21).

PENGUNGKAPAN tersebut dilakukan pada Kamis,N  27 Juni 2019 yang lalu pukul 22.00 Wita di rumah Kost tepatnya di Desa Gampa RT 11 Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Kab. Balangan. Dari ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, keseluruhan adalah warga kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat dikonfirmasi, KBO Resnarkoba, Ipda Toni Hartono mewakili Kapolres Balangan membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang curiga akan aktivitas di rumah kost Desa Gampa, Kelurahan Batu Piring.

BACA: Boyong Sabu 1,2 Kilogram, Dua Warga Kaltim Dibekuk Polres Balangan

“Setelah dilakukan penyelidikan akan informasi yang didapat, pada Kamis (27/6/2019) malam petugas melakukan pengerebekan dan didapatkan tiga pemuda dengan alat bukti berupa alat hisap dan narkotika jenis sabu sisa yang digunakan  3 orang tersangka tersebut,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu- dengan berat kotor 0,26 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap terbuat dari botol minuman mineral dan 3 (tiga) buah HP milik pelaku.

“Saat ini, ketiga pelaku dan barang buktinya sudah dalam pemeriksaan petugas satuan Resnarkoba Polres Balangan,” tutup Ipda Toni Hartono.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.