Kalsel Terus Tingkatkan Pelayanan Simdukcapil
GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor diwakili Asisten Pemerintahan H Siswansyah membuka Rapat Koordinasi Penerbitan KTP EL dan Pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) Provinsi Kalimantan Selatan 2019, di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Kamis, (27/6/2019).
ACARA tersebut dihadiri seluruh Kepala Dinas Disdukcapil dari Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Selatan.
Zakarya, ketua pelaksana kegiatan dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi adalah untuk mewujudkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil (simdukcapil).
BACA: AKTAS Turut Dukung Program Pemprov Kalsel
“Tujuan lain yaitu untuk mempercepat perkembangan dan pencetakan KTP Elektronik, dan mempercepat pencetakan akta kelahiran bagi anak-anak,” terangnya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis dibacakan H Siswansyah memaparkan, beragam kegiatan dalam upaya mengatasi kendala pendataan kependudukan telah dilaksanakan pemerintah provinsi bekerjasama dengan kabupaten/kota.
Diantaranya adalah gerakan sadar adminduk, perekaman KTP El masal dan workshop pendataan penduduk anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
Gubernur berharap, dengan terlaksananya acara tersebut dapat mengatasi masalah kependudukan yang ada di Kalsel dengan baik, memperlancar pembangunan di daerah.
BACA JUGA: Miliki 5B, Arraudah Qurratu Ainne Dinobatkan Menjadi Puteri Pariwisata Kalsel
“Data kependudukan sangatlah penting dalam pembangunan di daerah, contohnya agenda nasional seperti pemilu memerlukan data kependudukan yang akurat dan terpecaya,” terangnya.
Gubernur mengatakan, pemerintah juga telah berupaya memberikan kartu identitas kependudukan kepada warga. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak warga negara, baik untuk anak-anak melalui KIA maupun yang berusia 17 tahun keatas dengan KTP.
“Melalui peraturan pemerintah maupun peraturan dalam negeri, pemerintah wajib memberikan identitas kependudukan bagi seluruh warganya dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak warga,” sampainya.
Ia juga menegaskan agar rakor tersebut dapat menjadi sarana memperkuat kebijakan pencatatan kependudukan baik KIA maupun KTP. “Semoga dalam rakor ini dapat disusun beragam upaya untuk mengatasi permasalahan pendaftaran data kependudukan,” tulis gubernur.(jejakrekam)