Bantuan Dana bagi Madrasah dan Ponpes di Kalsel Tinggal Menunggu Pengesahan Perda

0

TERBENTUR kewenangan pemerintah pusat, akhirnya rancangan peraturan daerah (raperda) pemberdayaan sekolah keagamaan dan pendok pesantren (ponpes) harus diubah judulnya. Dari hasil konsultasi ke Kemendagri dan studi banding ke sejumlah daerah, raperda itu dibuat mengatur fasilitasi dan pembinaan pendidikan karakter.

SEKRETARIS Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengakui jika tetap ngotot menggunakan judul raperda sekolah keagamaan dan ponpes, maka akan terbentur dengan kewenangan Kementerian Keagamaan, sehingga diganti dengan raperda pembinaan pendidikan berkarakter.

“Hanya judul yang diubah, tidka mengubah subtansi dari tujuan pembuatan raperda. Karena dengan raperda itu bisa menjadi payung hukum bagi Pemprov Kalsel untuk membantu sekolah keagamaan dan  ponpes yang terbukti memberi kontribusi positif bagi pembangunan pendidikan di Kalsel,” tutur Ketua Pansus Raperda Pembinaan Pendidikan Karakter di DPRD Kalsel ini kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (27/6/2019).

BACA : Raperda Ponpes Tak Boleh Bertabrakan dengan Kewenangan Kemenag

Legislator Partai Gerindra ini mengungkapkan dengan dasar raperda itu, nantinya Pemprov Kalsel bisa mengucurkan bantuan dana bagi sekolah keagamaan dan ponpes,  seperti sekolah-sekolah umum lainnya.

“Jadi, bantuan yang diberikan Pemprov Kalsel itu mirip bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA), bukan bersifat hibah, namun bantunan keuangan yang diberikan tiap tahun,” ucapnya.

Jika beres dalam tahap penyempurnaan, Lutfi mengatakan raperda ini tinggal memasuki tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri hingga ke tahap uji publik.

BACA JUGA : 5 Kali Proposal Ditolak, Nasib SD Islam Rahmatillah Bak Kerakap Tumbuh di Atas Batu

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Kalsel, H Noor Fahmi menyambut hangat hadirnya raperda tersebut, karena total sekolah keagamaan dan ponpes di Kalsel mencapai ratusan buah, sehingga bisa bersinergi untuk membantu fasilitas pendidikan keagamaan yang ada.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.