Simpan 17 Paket Sabu, Budi Ditangkap Polisi

0

SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan dan penangkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

BUDIMAN alias Budi warga Komplek Perumahan Residence Blok I, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Jalan Trans Kalimantan, Batola, kami tangkap dengan dugaan peredaran sabu,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Kamis (27/6/2019).

BACA : Pengedar Bernyanyi, Otak Pengendali Peredaran Sabu Lapas Teluk Dalam Dibekuk Polisi

Budi ditangkap di rumahnya pada Rabu (26/6/2019), sekitar pukul 00.15 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu.

“Penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam kotak telepon genggam yang bersangkutan juga uang sebesar Rp 4,8 juta, yang diduga hasil penjualan barang haram itu,” ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.