Digugat Caleg Demokrat, Ketua KPU Banjarmasin Siap Ladeni di MK

0

KPU Kota Banjarmasin siap meladeni gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang dilayangkan calon legislatif (caleg) Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Kota Banjarmasin, Ikhsan Wardhani melaporkan adanya dugaan pengelembungan suara di dapil Banjarmasin Barat yang menguntungkan koleganya, Gusti Yuli Rahman.

SESUAI agenda, rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadwalkan pencatatan permohonan pemohon di buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) atas PHPU DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 1 Juli 2019 mendatang. Sedangkan, pemeriksaan pendahuluan PHPU DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota berlangsung pada 9-12 Juli 2019.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur mengatakan dalam menghadapi gugatan caleg Partai Demokrat di MK, sudah disiapkan alat bukti dan beberapa dokumen lainnya.

Ia mengungkapkan gugatan yang diajukan Ikhsan Wardhani terkait sengketa di internal Partai Demokrat, karena ada dugaan pengelembungan suara di dapil Banjarmasin Barat, hingga menguntungkan rekannya, Gusti Yuli Rahman dalam perebutan kursi DPRD Banjarmasin di Pemilu 2019.

BACA : Tuding Ada Penggelembungan Suara, Sesama Kader Demokrat Saling Gugat ke MK

“Awal Juli untuk PHPU Pileg 2019 akan diregister. Kami sudah menyiapkan dalil dan alat bukti untuk menghadapi gugatan caleg Partai Demokrat itu di MK,” kata Gusti Makmur saat dihubungi jejakrekam.com, Rabu (26/6/2019).

Ia menuturkan jika MK mengabulkan PHPU Pileg DPRD Banjarmasin yang diajukan caleg Partai Demokrat itu, pihaknya akan didampingi pengacara dari KPU RI dan tim advokat Banjarmasin. “Kami juga menyiapkan menghadirkan saksi yang bersedia untuk menyanggah dugaan pengelembungan suara di dapil Banjarmasin Barat yang dituduhkan pemohon, Ikhsan Wardhani,” ucapnya.

BACA JUGA : Bagi-Bagi Sembako, Caleg Demokrat Fikri Divonis 3 Bulan Penjara

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin Bambang Yanto Permono enggan berkomentar lebih jauh perihal PHPU Pileg DPRD Kota Banjarmasin yang dilayangkan kader Demokrat versus KPU sebagai termohon.

Bagi Bambang, apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi, semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada. “Yang bersangkutan langsung berkoordinasi dengan DPP, tanpa berkomunikasi dengan DPC maupun DPD Partai Demokrat Kalsel. Nah, karena kasus ini masuk ke ranah hukum, kami akan menunggu apapun dari keputusan MK,” tandas Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.