Bawaslu Ingin Penguatan Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu

0

KOMISIONER Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan keberadaan Sentra Gakkumdu dengan melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, yang acapkali menggelar Pemilu mengalami peningkatan kualitas secara kelembagaan.

RATNA menginginkan adanya penguatan Sentra Gakkumdu dalam mempermudah dan mempercepat proses penanganan tindak pidana Pemilu, dengan dikuatkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diatur secara tegas.

“Tentunya penanganan tindak pidana itu wajib melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Sehingga tidak boleh ada proses yang tidak melibatkan dua unsur ini,” ujarnya kepada jejakrekam.com usai Rakor Sentra Gakkumdu di Hotel Aria Barito.

BACA : Hadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalsel Resmikan Media Center

Ratna menyebut, Rakor Sentra Gakkumdu bisa menjadi media untuk mempertemukan tiga unsur dalam menyatukan persepsi pemahaman tentang penanganan tindak pidana Pemilu. “Sebab, acapkali menjadi perdebatan pemahaman antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ucapnya.

Dalam catatan Bawaslu ditemukan 533 pelanggaran jenis pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, dimana 120 diantaranya sampai pada putusan inkracht. “Angkanya masih sangat kecil,” katanya.

Ratna menyatakan, Bawaslu tak berharap pelaku pelanggaran mesti dihukum. Namun, jika ada temuan atau laporan diinginkan proses bisa sampai ke penyidikan hingga pemeriksaan ke pengadilan.

Ia mengakui, peran unsur kepolisian dan kejaksaan sangat penting. Sebab, ketika terdapat perbedaan persepsi di Sentra Gakkumdu maka tidak bisa diproses ke penyidikan. “Inilah yang terus kami lakukan bagaimana meningkatkan sinergitas antara unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” ujarnya.

BACA JUGA : Semua Daerah Rawan, Caleg Berduit Rentan Lakoni Politik Uang

Secara umum, dirinya mendapat laporan bahwa pembahasan di Sentra Gakkumdu bisa berjalan dengan baik. Namun, Ratna mengakui ada beberapa tempat yang masih terkendala.

Satu diantaranya, dilatarbelakangi kepentingan lain, apalagi dalam menghadapi Pilkada 2020 yang mengikutsertakan calon petahana.

“Biasanya ada muncul hal-hal yang penanganan pelanggaran Pemilu. Sebab, unsur kepolisian merupakan bagian forum anggota komunikasi daerah, sehingga tak menampik anggapan bahwa hubungan kedekatan dengan institusi sangat berpengaruh,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.