23 September 2020 Pilkada Serentak, Ini Tahapannya dalam Draf PKPU

0

DRAFT Peraturan KPU RI sebanyak 18 halaman yang dibuat Ketua KPU RI Arief Budiman diujipublikkan. Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu berisi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan untuk gubernur, walikota dan bupati di 270 daerah digodok di ruang sidang utama Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (24/6/2019) malam.

USAI proses uji publik ini, diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukkan dari masyarakat. Baik dari pemantau, pengamat dan akademisi. Bahkan, peserta pemilu ataupun partai politik memberikan pengayaan terhadap uji publik dari rancangan PKPU.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menerangkan, jika ada perbaikan dari masukan, maka KPU akan melakukan penyempurnaan rancangan itu. Itu sebelum diajukan sebagai bahan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA : Hadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalsel Resmikan Media Center

“Jika disepakati, maka proses selanjutnya berada di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,” kata Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (25/6/2019).

Selanjutnya, beber dia, rancangan PKPU tentunya bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan tahapan pilkada serentak 2020. Sedangkan, terkait penentuan jadwal, diharapkan Edy tak mengalami perubahan agar bisa menjadi acuan bagi jajaran KPU Kalsel dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pilkada.

BACA JUGA : Diusulkan Kenaikan Honor bagi Pengawas Pilkada Serentak 2020

“Jika dilihat dari rancangan PKPU ini, tahapan dimulai pada 1 Agustus 2019 berupa penyerahan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dilanjutkan dengan berbagai tahapan lain. Termasuk mengumumkan jumlah syarat dukungan di jalur independen atau perseorangan,” pungkasnya.

Berikut ini rancangan tahapan pemilihan yang dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 oleh KPU pada Senin, 24 Juni 2019:

1 Oktober 2019

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

1 November 2019-22 September 2020

Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah

31 Januari – 1 Maret 2020

Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

31 Januari 2020

Pendaftaran pemantau Pilkada

26-30 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon

27 Maret-17 Juli 2020

Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada

28-30 April 2020

Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.

13 Juni 2020

Penetapan pasangan calon. Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.

16 Juni-19 September 2020

Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020

23 September 2020

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.