23 September 2020 Pilkada Serentak, Ini Tahapannya dalam Draf PKPU
DRAFT Peraturan KPU RI sebanyak 18 halaman yang dibuat Ketua KPU RI Arief Budiman diujipublikkan. Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu berisi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan untuk gubernur, walikota dan bupati di 270 daerah digodok di ruang sidang utama Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (24/6/2019) malam.
USAI proses uji publik ini, diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukkan dari masyarakat. Baik dari pemantau, pengamat dan akademisi. Bahkan, peserta pemilu ataupun partai politik memberikan pengayaan terhadap uji publik dari rancangan PKPU.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menerangkan, jika ada perbaikan dari masukan, maka KPU akan melakukan penyempurnaan rancangan itu. Itu sebelum diajukan sebagai bahan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA : Hadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalsel Resmikan Media Center
“Jika disepakati, maka proses selanjutnya berada di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,” kata Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (25/6/2019).
Selanjutnya, beber dia, rancangan PKPU tentunya bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan tahapan pilkada serentak 2020. Sedangkan, terkait penentuan jadwal, diharapkan Edy tak mengalami perubahan agar bisa menjadi acuan bagi jajaran KPU Kalsel dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pilkada.
BACA JUGA : Diusulkan Kenaikan Honor bagi Pengawas Pilkada Serentak 2020
“Jika dilihat dari rancangan PKPU ini, tahapan dimulai pada 1 Agustus 2019 berupa penyerahan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) dilanjutkan dengan berbagai tahapan lain. Termasuk mengumumkan jumlah syarat dukungan di jalur independen atau perseorangan,” pungkasnya.
Berikut ini rancangan tahapan pemilihan yang dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 oleh KPU pada Senin, 24 Juni 2019:
1 Oktober 2019
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah
31 Januari – 1 Maret 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada
28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon. Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.(jejakrekam)