Aset Rusman Adji Dilelang, Kuasa Hukum Nilai Hakim Abaikan UU Jaskon

0

UNTUK membayar uang pengganti berdasar vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Femina Mustikawati di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/6/2019), aset milik terdakwa Rusman Adji yang merupakan Direktur PT Citra Bakumpai Abadi akan segera dilelang.

WALAU vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Marabahan Batola dalam perkara korupsi proyek Jembatan Mandastana senilai Rp 17,4 milar yang ambruk pada 17 Agustus 2017 silam.

“Kam masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Yang pasti, akan kami koordinasikan lagi dengan pimpinan. Apalagi, kasus ini limpahan dari Kejati Kalsel,” ucap JPU Deni Niswansyah kepada awak media, usai persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/6/2019).

BACA : Terbukti Korupsi Jembatan Mandastana, Direktur PT CBA Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Dia mengakui vonis yang dijatuhkan lebih ringan, karena sebelumnya terdakwa Direktur PT CBA Rusman Adji ini dituntut hukuman enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp 16 miliar atau diganti hukum dua tahun penjara.

“Memang, terdakwa H Rusman Adji menyerahkan jaminan aset berupa harta benda miliknya dengan taksiran nilai Rp 17 miliar. Nantinya, apakah jaminan akan dilelang untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,3 miliar lebih berdasar putusan majelis hakim,” ucap jaksa Deni.

Menurut dia, jika nanti aset berupa tanah dan lainnya itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Banjarmasin, jika nilainya lebih tinggi, maka kelebihan uangnya akan diserahkan kepada terdakwa Rusman Adji.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Mandastana

Kuasa hukum terdakwa Rusman Adji, Sabri Noor Herman keberatan atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati justru mengesampingkan keberadaan UU Jasa Konstruksi (Jaskon) Nomor 2 Tahun 2017 dalam amar putusannya.

“Padahal UU Jaskon ini mengatur soal mekanisme kegagalan sebuah bangunan, dalam hal ini masalah Jembatan Mandastana,” ucap Sabri Noor Herman.

Advokat senior ini mengungkapkan  berdasar keterangan saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) justru diabaikan oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin.

“Padahal, saat tim yang diturunkan Kementerian PUPR untuk investigasi di lapangan, lokasi Jembatan Mandastana yang roboh, justru tidak menyebutkan siapa yang harus bertanggungjawab,” tegas Sabri Noor Herman.

BACA LAGI : Jembatan Mandastana Roboh, Dirut PT CBA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum Yudi Ismani, konsultan pengawas proyek Jembatan Mandastana melalui Zakiyah menyatakan pikir-pikir ata vonis hakim yang menghukum kliennya selama empat tahun enam bulan penjara atau 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau dua bulan kurungan.(jejakrekam)

 

Penulis Balsyi/Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.