Analisis Marxistis terhadap Realitas Sosial Kalsel

Oleh : Muhammad Hairudin

0

PADA tahun 1870, Pemerintah Hindia Belanda melakukan ekspansi besar-besaran penanaman tebu di Jawa Timur, yang mulanya ditanam komuditas padi komunal sebagai penyambung hidup masyarakat yang telah dialihfungsikan sebagai kepentingan kapitalis Belanda.

KEMUDIAN, pada tahun 1900, produksi gula mencapai 744.257 ton, berselang 15 tahun pada 1915 menjadi 1.319.087 ton. Setahun kemudian 1916 menjadi 1.629.827. Dan pada tahun 1917 meningkat menjadi 1.822.188 ton.

Ini berarti berlanjutnya pengurangan areal persawahan dan produksi padi. Harga beras pun makin meningkat. Peningkatan itudiperhebat oleh kurangnya pengangkutan antara Indonesia (Hindia Belanda) dan negeri-negeri penghasil beras lainnya di Asia Tenggara sebagai akibat perang dunia I.

BACA : Gaungkan Gerakan Bersihkan Indonesia, Walhi Minta Stop Tambang Batubara

Karena para lurah disuap dengan 2,50 Gulden untuk setiap bau sawah yang dapat disewa bagi perkebunan tebu, di desa-desa terjadi “pemaksaan” terhadap kaum tani untuk tidak menanam padi dan menggantinya dengan tebu. Hal ini dikemukakan Bruno Lasker dan Human Bondage in southeast Asia (Chapel Hill,  1950).

Jika di komparasikan dengan wilayah lokal terkhusus Kabupaten Tapin Kalsel, dulunya sempat menjadi penghasil komuditas padi terbanyak dan menjadi lumbung padi terbesar se-Kalimantan pada tahun 1970-1990. Sehingga sebagai tonggak perekonomian dan penyokong keberlangsungan hidup masyarakat.

BACA JUGA : DAS Sungai Danau Rusak, Tambang Batubara dan Perkebunan Sawit Disebut Penyebab Banjir

Namun semenjak Ferdinand Adaro datang ke Indonesia pada 1982. Bersama Enadimsa, semacam BUMN-nya Spanyol, ia mengeksplorasi batubara di kawasan Kalimantan Selatan. Pada 1989, Ferdinand Adaro menemukan sumber batubara yang diyakini tanpa jejak emisi merkuri saat menjadi bahan baku PLTU.

Berselangnya waktu areal persawahan semakin menyempit sungai sebagai irigasi pengairan sawah pun tercemar yang mengancam tanaman padi akan mengalami kegagalan panen, lumbung padi bergeser menjadi lubang-lubang hitam yang sampai sekarang masih belum ada formulasi untuk mengembalikan lahan seperti sedia kala.

Padahal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mereklamasi pascatambang tertera pada pasal 51, 52, dan 53.

BACA LAGI : Dampak Terburuk Tambang Batubara, Perempuan Makin Termarjinalkan

Secara esensial yaitu wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang, memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta konservasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi ini tampaknya hanya sebagai formalitas bersifat karet.  Akhir-akhir ini, masyarakat umum diributkan kembali dengan huru-hara terbitnya IUP di Hulu Sungai Tengah (HST) untuk ekploitasi Pegunungan Meratus yang membentang dari wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur sebagai benteng keberlangsungan hidup masyarakat banyak akan terancam.

Ditambah lagi, logika yang keliru dari pemerintah bahwa akhir-akhir ini banjir yang melanda pemukiman warga di wilayah Sulawesi dan Kalimantan diakibatkan intensitas curah hujan yang cukup tinggi sehingga volume air yang turun tidak sebanding dengan daya tampung sungai, sehingga air meluap ke daratan, itu disampaikan sebagai concequen. Sungguh logika yang sangat keliru.

BACA LAGI : Tambang Batubara Era Merdeka Lebih Buruk Dibanding Kolonial Belanda

Jika dirumuskan menggunakan logika Silogisme Hipotetis, maka P= intensitas curah hujan tinggi, dan Q= air meluap membanjiri daratan, maka didapat K= P=Q  (Jika intensitas curah hujan tinggi, maka membanjiri daratan). Logika semacam ini sangat keliru dan meluapnya air sungai belum tentu disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, harusnya dianalisa lebih dalam lagi.

Jika dulu pada abad pemula hingga abad pertengahan Rennaisance (18-20), pemimpin diharuskan seorang filsuf agar mampu menganalisis secara mendalam terhadap polemik sosial. Seiring berkembang zaman pemimpin tidak mesti seorang filsuf namun minimal berpikir seperti seorang filsuf. Namun, sekarang pemimpin bukan seorang filusuf bahkan berpikir pun tidak seperti seorang filsuf.

BACA LAGI : Bikin Kajian Dampak Tambang, Tiga Kali Pemkab HST Surati Menteri ESDM

Terlihat ketidakmampuan pemerintah daerah dan pusat dalam mengatasi permasalahan yang disebabkan kerusakan lingkungan. Jika dibiarkan terus menerus maka apalagi yang tersisa untuk anak cucu kita nanti. Sebab, agama tidak semerta-merta mengajarkan bagaimana cara bersabar dan menerima hikmah saja.(jejakrekam)

Penulis adalah Anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK)

Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/06/20/analisis-marxistis-terhadap-realitas-sosial-kalsel/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.