Disiapkan Dana Rp 30 Miliar, Dana Ganti Rugi Lahan di Sungai Lulut Siap Dibayar

0

PROSES pembebasan lahan untuk pembangunan tiga jembatan baru, menggantikan tiga jembatan lawas di Jalan Veteran dan Jalan Martapura Lama, Sungai Lulut, masih terkendala. Ada beberapa warga yang masih menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot Banjarmasin.

SESUAI agenda yang disusun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, pembayaran ganti rugi untuk pemilik lahan di sekitar Jembatan Sungai Gardu I dijadwalkan pada Senin (24/6/2019) di Bank Kalsel.

Berikutnya, Selasa (25/6/2019), giliran pemilik lahan yang terdampak pelebaran Jembatan Sungai Gardu II untuk proses pembayaran ganti rugi di Bank Kalsel. Sedangkan, untuk lahan di sekitar Jembatan Sungai Lulut, perbatasan antara Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar, belum dijadwalkan.

“Jika ada penolakan dari beberapa masyarakat, itu hal lumrah. Namun, kami tetap melakukan pendekatan persuasif kepada mereka,” kata Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifuddin kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).

BACA : Bangun Tiga Jembatan di Sungai Lulut Disuntik Duit Rp 17,5 Miliar

Ia mengakui ada 53 persil tanah yang akan dibebaskan untuk proyek pelebaran badan tiga jembatan berada di wilayah Banjarmasin. Mengenai harga yang ditawarkan sesuai perhitungan tim appraisal, Fanani menyebut telah disampaikan kepada warga pemilik lahan terdampak pada Ramadhan lalu.

“Pagu anggaran untuk dana pembayaran ganti rugi telah dialokasikan di APBD Banjarmasin sebesar Rp 30 miliar. Memang, mengalami penurunan berdasar hasil yang ditetapkan tim appraisal,” kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini.

Karena ada kelebihan anggaran, Fanani mengatakan sisanya akan dikembalikan ke daerah, berdasar perhitungan dari tim konsultan yang mengukur dan menghitung nilai objek pajak lahan di kawasan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur itu.

“Yang pasti, kami berharap pembebasan lahan ini segera rampung. Sebab, pada bulan ini, kami siap bayar nilai ganti rugi sesuai luas lahan dan bangunan milik warga yang terdampak,” papar Fanani.

BACA JUGA : Pembebasan Lahan Belum Beres, Pembangunan Jembatan Sungai Lulut Bakal Molor

Mengenai harga ganti rugi yang ditawarkan Pemkot Banjarmasin, apakah ada penolakan dari warga? Menurut Fanani, jika warga pemilik lahan dan bangunan menerima, tentu menyetujui harga yang telah ditetapkan tim appraisal. “Sederhana saja, jika mereka menolak, tentu tidak akan mengambil dana yang sudah disiapkan di Bank Kalsel,” tandasnya.

Sementara itu, Dinas PUPR Kalsel sendiri sudah melelang pembangunan tiga jembatan yang berada di wilayah perbatasan Sungai Lulut Banjarmasin dan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu.

Dua jembatan dibangun lebih lebar dengan konstruksi kayu ulin. Sedangkan, satu jembatan dibangun dengan model box culvert. Alokasi dana yang dikucurkan Pemprov Kalsel segede Rp 17,5 miliar yang ditargetkan digarap pada Juni 2019 ini.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.