Gelar Al Banjary dan Budaya Lokal dalam Ijtihad Syekh Muhammad Arsyad

0

DALAM sebuah tulisan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menyebut Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary merupakan salah seorang ulama besar nusantara yang justru mempribumisasikan Islam. Sebuah pilihan untuk merumuskan hukum agama sesuai kebutuhan lokal para penganutnya.

SEJARAWAN Islam asal UIN Antasari Humaidy Ibnu Sami mengungkapkan pribuminasi Islam ini adalah memungkinkan perubahan parda partikel, tidak pada aliran besarnya.

“Kecintaan Datu Kalampayan dalam mencintai Tanah Banjar dan kebudayaannya benar-benar sepenuh jiwa raga. Padahal, jika dilacak dari silsilah, Syekh Muhammad Arsyad masih berpam Alaydrus atau sampai ke Nabi Muhammad SAW. Jadi, Datu Kalampayan masih zuriat jamaah sayyid atau syarif  atau habaib dengan fam Alyadrus atau Al-Aidrus, justru tidak pernah dipakai, nama di nama belakang digunakan gelar Al Banjary,” tutur Humaidy kepada jejakrekam.com, Minggu (16/6/2019).

BACA : Sungai Tuan, Karya Besar Tuan Syekh Muhammad Arsyad

Gelar Al Banjary sendiri berdasar cerita yang diungkap Syekh Muhammad Zaini Abdul Ghani adalah pemberian dari sang guru Datu Kalampayan, Syekh Muhammad bin Sulaiman Al Kurdi, ulama terkemuka mazhab Syafi’i abad ke-12 Hijriyah, saat menimba ilmu di Makkah Al Mukarramah.

Saat itu, Syekh Muhammad Arsyad bersama sahabatnya, Syekh Abdussamad Al-Palembani, Syekh Abdurrahman Al-Masri Al-Batawi dan Syekh Abdul Wahab Bugis justru  mempromosikan budaya Nusantara dengan memperkenalkan bahasa Melayu.

“Bagaimana pun bahasa Melayu merupakan bahasa kedua setelah bahasa Arab sebagai bahasa utama atau pertama di Haramain (Makkah dan Madinah),” tutur dosen Fakultas Tarbiyah UIN Antasari ini.

BACA JUGA : Berbekal Ranjang dan Cermin, Syekh Muhammad Arsyad Pinang Ratu Aminah

Sebagai bukti lainnya, Humaidy juga mengungkapkan Datu Kalampayan juga membiarkan nama lokal istri-istrinya tanpa mengubahnya dalam bahasa Arab, seperti Bajut, Bidur, Lipur, Gwat Nio dan sebagainya, hanya satu yang berbahasa Arab yakni Aminah.

Masih menurut peneliti senior Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini mengungkapkan usai menuntut ilmu di Tanah Haram, ketika pulang ke Tanah Banjar, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary pun diminta Sultan Banjar untuk mendirikan lembaga peradilan agama.

“Saat itu, Syekh Muhammad Arsyad juga tak menanamkan dengan mahkamah syar’iyyah yang bernuansa kearaban, melainkan dengan nama Karapatan Kadi yang beraroma kebanjaran,” papar magister pendidikan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Humaidy juga menyebut dalam kitab yang masyhur atau magnum opus Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary yakni Sabilal Muhtadin justru menetapkan status hukum beberapa hewan lokal seperti haliling, kalimbuai, wanyi, kapiting dengan segala alasannya.

BACA LAGI : Jejak Syekh Muhammad Arsyad di Tanah Betawi

“Begitupula, dalam kitab Tuhfatur Raghibin karya beliau dalam bidang teologi telah menetapkan status bid’ah terhadap Adat Manyanggar Banua dan Mambuang Pasilih, jika masih ada kepercayaan pada makhluk gaib yang bisa menyelamatkan dan mencelakakan, juga sesaji berupa makanan yang mubazir terbuang sia-sia,” paparnya.

Namun, beber Humaidy, akan menjadi mafhum mukhalfah jiak sudah tak ada lagi dua unsur diatas, maka hukum Manyanggar Banua dan Mambuang Pasilih menjadi boleh. Peneliti sejarah lokal ini juga menyebut Syekh Muhammad Arsyad dalam mengontektualisasikan ajaran Islam dalam berbagai bidang ilmu fiqh, teologi, eksatologi, tasawuf dan ilmu falak ke dalam bahasa daerah atau Melayu.

“Walau pun dalam kitabnya menggunakan aksara Arab Melayu, namun hal itu merupakan kerja pempribumian yang tidak gampang, memerlukan tidak sekadar keahlian dalam berbagai cabang keilmuan Islam, tetapi penguasaan bahasa Arab, bahasa Melayu dan bahasa daerah Banjar dengan segala kebudayaannya,” papar Humaidy.

Masih menurut dia, dalam pribumisasi Islam, Syekh Muhammad Arsyad jgua memasukkan hukum adat Parpantangan ke dalam satu rangkaian hukum waris Islam atau ilmu faraid.

“Dalam hal ini, Syekh Muhammad Arsyad berijtihad bahwa perempuan Banjar tidak hanya berhias diri dan melayani suami, tetapi juga ikut bekerja bahkan sangat bekerja keras. Dikatakan demikian, karena banyak kewajiban suami yang diambil alih oleh istri seperti belanja ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari, memasak, menyediakan makan, mencuci, membersihkan rumah dan lain-lain termasuk menyusui anak, adalah sebenarnya kewajiban suami,” papar Humaidy.

BACA LAGI : Mengenal Metode Instinbath yang Digunakan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari

Lebih dari itu, masih menurut Humaidy, para istri orang Banjar banyak pula yang membantu pekerjaan suaminya atau memang bekerja sendiri. Bisa dikatakan perempuan Banjar itu, di samping berperan di ranah domestik, juga berperan di ranah publik.

“Mengapa demikian, karena Syekh Muhammad Arsyad menyaksikan peran perempuan Banjar yang begini, dan sangat berbeda dengan peran perempuan di Timur Tengah,” ucapnya.

Humaidy menganalisis itjihad yang diambil ulama besar Kesultanan Banjar itu dalam hukum adat perpantangan yang bersifat lokal Banjar dimasukkan ke dalam Fiqih Mawaris (faraid) menjadi satu-kesatuan ajaran agar pembagian harta waris terasa lebih adil.

BACA LAGI : Pemikiran Ekonomi ala Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

“Dalam praktiknya, dalam rumah tangga masyarakat Banjar. Harta yang diperoleh sejak menikah merupakan harta milik bersama, tak ada harta milik suami atau milik isteri kecuali harta bawaan sebelum menikah atau harta warisan orangtua. Ketika wafat suami misalnya, maka harta di rumah tangga diparuh dulu. Yakni, separuh untuk istri dan separunya lagi untuk suami,” katanya.

“Hasil separuh harta suami yang wafat itu akan menjadi harta waris yang jika punya anak istri dapat lagi seperdelapan, dan jika tidak punya anak istri akan dapat seperempat,” tegas Humaidy.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/06/17/gelar-al-banjary-dan-budaya-lokal-dalam-ijtihad-syekh-muhammad-arsyad/,keturunan syek m arsyad alaydrus
Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.