Dituding Ilegal, Dishub Banjarmasin Tutup Parkir RSUD Ulin

0

IZIN pengelolan parkir berakhir sejak 31 Mei 2019 lalu, akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menutup areal parkir di kawasan RSUD Ulin Banjarmasin, Sabtu (15/6/2019). Semua pengguna parkir pun digratiskan, karena pengelola tidak mengantongi izin penarikan retribusi parkir lagi.

POS penjaga pintu masuk dan keluar pun dikeluarkan dari lokasi areal parkir RSUD Ulin, termasuk di bagian belakang rumah sakit terbesar di Banjarmasin itu. Seperti area parkir yang terakses ke Jalan Simpang Ulin, dan Jalan Achmad Yani Km 2 Banjarmasin.

Para pengendara yang selama ini memarkir kendaraannya di parkiran itu, terkejut. Seperti Suriansyah, sempat kebingungan karena digratiskan saat keluar dari rumah sakit itu. Padahal, pungutan parkir ini diberlakukan Rp 2 ribu per jam, hingga bagi keluarga pasien atau pengunjung yang bermalam harus membayar Rp 5 ribu.

BACA : PJU Mati, Sampah, Parkir Liar Hingga Pelayanan Kesehatan Waria Disorot LK3

“Izin pengelolaan parkir di RSUD Ulin Banjarmasin telah habis masa berlakunya sejak 31 Mei 2019 lalu. Jadi, hingga kini, tidak ada izinnya, makanya kami tertibkan. Bagi pengguna digratiskan,” ucap Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepada jejakrekam.com, Sabtu (15/6/2019).

Dia menegaskan bagi pengendara roda dua dan roda empat, tak perlu lagi membayar, karena pengelolanya sudah tak mengantongi izin dari dinasnya untuk memungut retribusi parkir. “Sebelum mengoperasikan pungutan retribusi parkir, maka pengelola harus mendapat izin dulu dari Dishub Banjarmasin,” ucapnya.

BACA JUGA : Walikota MintaTarif Parkir Duta Mall Dikaji, Dishub Nilai Sudah Sesuai Perda

Ichwan mengakui dalam pengelolaan areal parkir RSUD Ulin Banjarmasin, ada pihak ketiga yang jadi pemenang yang dilelang pihak manajemen rumah sakit. Namun, ditegaskan mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, ternyata pihak ketiga yang jadi pemenang menunjuk perusahaan lain yang justru tidak memiliki izin mengelola parkir dari Dishub Banjarmasin.

“Karena tidak mengantongi izin, jelas kami anggap ilegal. Hingga sampai sekarang, mereka tidak pernah lapor kepada kami, walaupun sifatnya sementara,” ucapnya.

Ia menegaskan bagi pemungutan pajak atau retribusi parkir harus mengantongi izin dari pemerintah daerah, sedangkan pendapatan parkir di RSUD Ulin tiap bulannya mencapai Rp 65 juta. “Jadi, untuk sementara kami tutup, sebelum mereka mengantongi izin dari Dishub Banjarmasin,” ucap Ichwan.

BACA LAGI : Pengelola Parkir Duta Mall Berdalih Jalankan Instruksi CentrePark Pusat

Untuk menjaga agar areal parkir yang telah ditutup itu, Dishub Banjarmasin berkoordinasi dengan Polda Kalsel. Bahkan, aparat Dishub Banjarmasin ditugaskan secara bergantian menjaga, hingga pengelola nanti mengurus perizinan untuk mengelola parkir di rumah sakit itu.

“Jika masih tak berizin, aparat kami akan terjunkan menjaga. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.