Menyandingkan UU Keinsinyuran, PP 25/2019 dan UU Jasa Konstruksi

Oleh : Subhan Syarief

1

SETELAH lima tahun digulirkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsyuran, di pengujung masa jabatan Presiden Joko Widodo diluncurkan PP dari UU tersebut. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran telah membuat masa depan UU tersebut bakal bersinar lagi.

KEHADIRAN PP ini tentu memberi harapan akan semakin memperkuat akselerasi gerak dari regulasi terkait profesi keinsinyuran.  Sisi lain, yang menarik pada isi dari UU Nomor 11 tahun 2014 ini , terutama ketika terkorelasikan dengan aktivitas jasa konstruksi.

Terkhusus pada aktivitas jasa konstruksi ditinjau dari para pelaku atau pekerjanya tentu profesi insinyur adalah profesi yang paling banyak mendominasi keterlibatannya dalam memproduksi sebuah bangunan konstruksi atau infrastruktur konstruksi. Bahkan bisa dikatakan para Insinyur ini menjadi pemain utama yang banyak mempengaruhi keberhasilan sebuah proyek atau pekerjaan konstruksi.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran , berikut PP Nomor 25  Tahun 2019 sebagai Petunjuk Pelaksanaan UU tersebut akan didapat berbagai hal menarik. Terutama hal yang bersinggungan bahkan ada yang terkesan menjadi kontra dgn hal regulasi di sektor Jasa Konstruksi, terutama UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

BACA : Sebuah Paradoks UU Jasa Konstruksi dan Peran Masyarakat Konstruksi (1)

Salah satu hal yang cukup menarik di ulas adalah ketika mengambil salah satu isi pasal dari UU Nomor 11 Tahun 2014, berikut PP-nya yang kemudian dikorelasikan dengan pengaturan organisasi jasa konstruksi , terutama di lingkup organisasi profesi SDM jasa konstruksi yang diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2017.

Memang dalam berbagai produk regulasi yang saat ini cukup gencar dikeluarkan  baik berupa UU, PP, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, saat disinergikan antara isi piranti aturan tersebut terasa cukup sulit untuk di padukan.  Kadangkala ego sektoral tanpa sadar mewarnai isi dan makna pasal pasal yang ada dalam setiap peraturan. Sehingga tidak jarang tanpa sadar muncul persaingan, bahkan saling bertentangan antar produk hukum.

BACA JUGA : Sebuah Paradoks UU Jasa Konstruksi dan Peran Masyarakat Konstruksi (2-Habis)

Dampaknya ketika mau diterapkan atau saat diterapkan baru diketahui bahwa isi makna dari pasal tersebut ternyata memunculkan multitafsir sehingga terjadi ketidakpastian hukum yang ujungnya bukan keadilan dan manfaat yang didapatkan. Tapi hanya kerugian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.

Pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bisa diambil contoh pada pasal 5 dan 6 dan kemudian dihubungkan lebih dalam ke pasal 39 huruf g berikut penjelasannya. Pada interkoneksi pasal ini dan selanjutnya dikorelasikan ke regulasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi maka akan ditemukan sesuatu yang bisa memunculkan multitafsir atau bahkan keresahan bagi organisasi profesi jasa konstruksi yang berlandaskan pada UU Nomor 2 tahun 2017 (sebelumnya UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 28 tahun 2000 tentang Pengaturan terkait Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi).

BACA LAGI : UU Keinsinyuran dan Jasa Konstruksi Perlu Disinkronkan

Terutama, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 11 Tahun 2014 mengungkapkan hal terkait Cakupan Disiplin Teknik Keinsinyuran. Pada dua  pasal ini dikatakan bahwa Cakupan Disiplin Teknik tersebut meliputi:

  1. Cakupan aspek Kebumian dan Energi dengan disiplin minimal Teknik Geofisika, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Geologi dan Teknik Geokimia.
  2. Cakupan aspek Rekayasa sipil dan Lingkungan ; dengan disiplin minimal meliputi teknik bangunan, perencanaan kota dan wilayah, teknik penyehatan lingkungan.
  3. Cakupan aspek Industri ; dengan disiplin seperti Teknik Mesin, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Fisika, Teknik Material, Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Informatika dan Teknik Farmasi.
  4. Cakupan Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ; meliputi disiplin Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan, Teknik Teknik Metalurgi, Teknik Lingkungan, Teknik Konservasi Energi, Teknik Bioenergi.
  5. Cakupan Pertanian dan Hasil Pertanian ; meliputi disiplin seperti Teknik Pertanian, Teknik Industri Pertanian, Teknik Kehutanan, Teknik Hasil Pertanian, Teknik Peternakan.
  6. Cakupan Teknologi Kelautan dan Perkapalan ; terdiri dari disiplin Teknik Kelautan, Teknik Perkapalan.
  7. Cakupan Aeronotika dan Astronotika ; meliputi disiplin Teknik Penerbangan, Teknik Dirgantara, Teknik Asronotika.

Kemudian menariknya, bila aturan cakupan disiplin teknik keinsinyuran ini dikaitkan ke pasal  39 huruf G  UU Nomor 11 tahun 2014 terkait tentang wewenang pemberian akreditasi oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia) kepada setiap himpunan keahlian insinyur ,  akanlah menarik untuk di dalami. Karena yang dimaksud himpunan keahlian insinyur adalah merupakan sebuah organisasi profesi yang mencakup satu disiplin teknik keinsinyuran.

BACA LAGI : PII-LPJK Sinergitaskan Profesi dan Keahlian

Ini sangat tegas disebutkan pada penjelasan Pasal 39 huruf G di UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Selanjutnya bila pasal 39 huruf G ini  ketika dikaitkan  pada pasal 5 dan 6 , yang menjelaskan bahwa cakupan disiplin teknik keinsinyuran meliputi tujuh cakupan dengan berbagai turunannya. Sehingga tentu saja bila setiap insinyur pada  cakupan disiplin ini membuat atau bergabung membentuk himpunan berupa  organisasi profesi maka minimal akan ada tujuh organisasi profesi dengan mengacu pada masing-masing atau pada satu disiplin teknik keinsinyuran.

Dan bila mengacu kepada turunan dari cakupan satu disiplin tersebut maka tentu akan lebih banyak lagi himpunan atau tempat Insinyur untuk bergabung membentuk sebuah organisasi profesi dengan satu disiplin teknik keinsinyuran yang sama.

Kemudian bila khusus terkait dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi maka dari tujuh cakupan tersebut setidaknya dapat terlihat ada tiga cakupan yang berkaitan langsung dengan hal aktivitas jasa konstruksi. Ini terutama terdapat pada cakupan disiplin teknikkeinsinyuran rekayasa sipil dan lingkungan yang meliputi minimal aspek disiplin teknik bangunan, disiplin teknik perencanaan kota dan wilayah serta disiplin teknik penyehatan lingkungan.

BACA LAGI : 45 Sarjana Ikuti Sertifikasi Keinsinyuran Profesional

Menariknya adalah ketika bicara himpunan yang menurut UU Nomor 11 tahun 2014 juga disebut sebagai atau suatu organisasi profesi dengan satu disiplin teknik keinsinyuran.  Selanjutnya bila melalui aspek ini dicoba kuak sinkronisasi atau harmonisasi terkait dengan persoalan hal organisasi profesi menurut kedua regulasi tersebut maka akanlah menarik. Bisa saja ditemukan sebuah jawaban apakah bisa mudah untuk dilakukan harmonisasi ataukah sebaliknya.

UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur berbagai hal mengenai tenaga kerja konstruksi yg wajib bergabung dalam wadah organisasi atau asosiasi profesi. Walaupun memang menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 ini hal asosiasi profesi ini tidak dipertegas dengan persyaratan hanya bisa dibentuk berdasar satu disiplin ilmu keteknikan. Akan tetapi bila melihat fakta maka bisa di lihat para pekerja konstruksi yang bergelar insinyur banyak berhimpun bahkan membentuk asosiasi atau organisasi profesi jasa konstruksi dengan disiplin keilmuan yg umumnya sama. Yakni terkait aktivitas jasa konstruksi.

BACA LAGI : Sertifikasi untuk Pemenuhan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang Legal

Hal asosiasi profesi atau tepatnya pekerja insinyur di sektor keteknikan terkait jasa konstruksi di atur dalam beberapa pasal.  Pada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 68 ayat (1) dikatakan bahwa ‘tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan terkait jasa konstruksi’. Dan juga pada pasal 70 ayat (1) menyatakan “Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompentensi kerja”.

Dan kemudian dikatakan di ayat (4) bahwa “Sertifikat Kompentensi Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) di registrasi oleh Menteri”. Selanjutnya terungkap juga di ayat (3) ayat (5) yang menyatakan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja diperoleh melalui uji kompentensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dan LSP ini bisa dibentuk oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh Menteri seperti diatur pada pasal. Mengingat hal inilah korelasi kedudukan asosiasi atau Organisasi Profesi  di aspek Keteknikan/Jasa Konstruksi  menjadi menarik untuk lebih diungkap.

Misal saja, kalau aturan terkait hal tenaga kerja , kewajiban memiliki sertifikasi serta asosiasi profesi dalam UU No. 2 tahun 2017  ini dikorelasikan dengan UU No. 11 tahun 2014 tentang  Keinsinyuran terkait pengaturan aspek disiplin teknik ke insinyuran rekayasa sipil dan lingkungan , terutama disiplin teknik bangunan , perencanaan kota dan wilayah serta teknik penyehatan lingkungan tentu sangat lah erat bersinggungan dengan sektor Jasa Konstruksi.

Dalam hal ini, para tenaga kerja konstruksi yang ber gelar insinyur dengan disiplin teknik bangunan, perencanaan kota dan wilayah serta teknik penyehatan lingkungan menjadi juga terkena atau wajib taat dengan minimal 2 (dua) regulasi UU No. 2 tahun 2017 dan UU No. 11 tahun 2014.

Begitu juga ketika bicara hal pengaturan terkait sertifikat Kompentensi Kerja dan sertifikat yang wajib dimiliki oleh Pekerja Konstruksi dengan titel Insinyur yang kemudian di korelasikan ke pihak yang akan mengeluarkan sertifikatnya. Dan hal pihak yg mengeluarkan sertifikat kompentensi kerja ini menurut aturan adalah LSP yg dibentuk oleh Asosiasi Profesi dengan disiplin Keteknikan terkait Jasa Konstruksi.

Akibat kondisi ini bisa saja secara otomatis organisasi atau asosiasi tempat bergabungnya para pekerja konstruksi dengan disiplin terkait teknik bangunan , perencanaan kota dan wilayah serta teknik penyehatan lingkungan akan terkena konsekwensi hukum.

Dan bila di kaji mendalam organisasi / asosiasi profesi ini ‘terasa’ juga akan tertarik masuk dalam regulasi UU No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran , seperti yang diatur pasal  39 G berikut penjelasannya.

Padahal diketahui sejak adanya aturan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (berikut PP 28 tahun 2000) ataupun di UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi organisasi atau asosiasi/himpunan tempat bergabung para tenaga kerja konstruksi hanyalah bercantol pada regulasi ini.

BACA LAGI : Penyedia Jasa Konstruksi Bisa Dipidanakan

Dan menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 , yang berhak melakukan akreditasi terhadap asosiasi/himpunan profesi jasa konstruksi adalah Menteri. Sedangkan menurut UU Nomor 11 tahun 2014 yang mendapat tugas melakukan akreditasi terhadap himpunan/asosiasi profesi dengan cakupan disiplin keinsinyuran tertentu adalah organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Tentu saja ini bila tidak hati hati dan cermat dalam menyikapinya maka bisa saja akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi perkembangan profesi insinyur di cakupan keteknikan di sektor Jasa konstruksi.

Akhirnya, bila konsekuensi hukumnya ‘memaksa’ untuk diterapkan maka yang perlu di sikapi lebih mendalam adalah bagaimana cara menjawab pertanyaan apakah kedua regulasi UU ini bisa disandingkan dengan harmonis dan juga yang paling utama tidak merugikan atau menambah beban para pekerja konstruksi di negeri ini. Mungkinkah kedua UU ini bisa bersanding?(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/06/13/menyandingkan-uu-keinsinyuran-pp-25-2019-dan-uu-jasa-konstruksi/
1 Komentar
  1. Vicky Septia Rezki berkata

    selamat sore, saya tertarik menilik lebih lanjut isu ini dalam riset tesis saya, jika berkenan saya ingin mendiskusikan lebih dalam secara virtual karena saya mengkaitkan juga dengan terbitnya SKA maupun STIR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.