Kecamatan Montallat Gelar Rakor Bahas Pengelolaan Dana Desa

0

PENGELOLAAN dana alokasi desa (ADD) menjadi topik yang dibahas dalam rapat koordinasi antar pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara di Gedung Olahraga Desa Sikan, Kamis (13/6/2019).

KEPALA Desa Sikan Mardian mengakui dalam rapat koordinasi aparatur desa ini dibahas soal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama peningkatan pengetahuan aparatur desa dan BPD.

“Rakor ini juga dihadiri para ketua RT dan RW, tim penggerak PKK dan aparatur desa. Termasuk, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara serta dipimpin Camat Montallat,” ucap Mardian kepada awak media, Kamis (13/6/2019).

Di sela rakor, diresmikan Gedung Olahraga Tebar Pesona oleh Camat Montallat HM Mastur. Sarana olahraga bagi masyarakat desa ini dibangun dengan biaya APBDes tahun 2018, untuk aula pertemuan umum dan sarana olahraga khususnya bulutangkis dan tenis meja.

BACA : Bupati Nadalsyah Ingatkan Kepala Desa Cermat Gunakan Dana Desa

Camat Montallat, HM Mastur berharap dengan rakor dua bulan sekali ini bisa menyamakan persepsi semua pemerintahan desa dan BPD dalam mengelola dana alokasi desa dan pengawasan penggunaannya.

“Bagaimana pun, anggaran desa harus transparan dalam penggunaannya. Makanya, pemerintahan desa harus memasang baliho berisi laporan penggunaan dana desa, sehingga masyarakat bisa melihat langsung,” papar Mastur.

Dalam waktu dekat ini, Camat Montallat mengungkapkan akan digelar pemilihan kepala desa (pilkades) berlangsung di tiga desa yakni Desa Sikan, Desa Ruji dan Kamawen di Kecamatan Montallat.

Plt KadinsosPMD Barito Utara, Eveready Noor diwakili Kasi Bina Administrasi Desa Suparman mengapresiasi rakor pemerintahan desa dengan BPD se-Kecamatan Montallat.

“Kami juga meminta agar desa segera melengkapi data profil desa. Dalam hal ini, selaku penanggungjawab administrasi desa adalah sekretaris desa sangat berperan. Termasuk, kami juga mengingatkan dalam kewenangan pemberhentian dan pengangkatan kepala urusan di desa dan pejabat di pemerintahan desa harus terlebih dulu mendapat rekomendasi dari camat,” tutur Suparman.

BACA JUGA : Dana Desa Jangan untuk Bangun Infrastruktur yang Tak Dibutuhkan Masyarakat

Terkait dengan pilkades serentak pada 11 September 2019, Suparman meminta agar BPD segera menyiapkan panitia pemilihan dengan mengacu ke UU Desa, peraturan Mendagri, peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai dasar hukumnya.

“Setidaknya, mulai sekarang sudah harus disiapkan pembentukan panitia pemilihan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.