Ganggu Arus Lalu Lintas, Warung Depan Ponpes Rakha Amuntai Dibongkar

0

SATUAN Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara dibantu aparat gabungan dari Polres HSU dan Kodim 1001/Amuntai Balangan terpaksa membongkar warung di depan pagar Pondok Pesantren Rasyidah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Kamis (13/6/2019).

BEBERAPA warung yang berada di bahu Jalan Rakha, Pakapuran, Amuntai Utara ini dibongkar karena dinilai mengganggu arus lalu lintas, karena posisinya menjorok hingga ke badan jalan.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU Jumadi mengungkapkan pembongkaran ini menindaklanjuti laporan masyarakat karena keberadaan warung dan lapak para pedagang ini kerap memicu terganggunya arus lalu lintas yang padat di kawasan ponpes terbesar di Amuntai itu.

 BACA : Anggota Komisi V DPR Latief Hanafiah Siap Golkan Anggaran Rusun

“Jadi, sangat membahayakan para pengguna jalan karena arus lalu lintas di sini cukup padat. Apalagi, banyak anak-anak yang berbelanja hingga ke badan jalan, jelas sangat membahayakan,” kata Jumadi kepada awak media di Amuntai, Kamis (13/6/2019).

Permintaan pembongkaran warung di bahu jalan ini juga disampaikan Yayasan Ponpes Rakha Amuntai, karena keberadaan warung di depan pagar komplek pendidikan agama itu sangat mengganggu. Terutama, pada saat jam belajar mengajar tengah berlangsung.

“Kami juga menjalankan perintah kepala daerah, karena berdasar peraturan daerah juga memang keberadaan warung itu mengganggu ketentraman dan ketertiban. Utamanya lagi masalah keselamatan pengguna jalan raya,” tutur Jumadi.

Sebelum membongkar warung, Satpol PP dan Damkar HSU juga telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik atau pengguna lapak, sehingga sudah diketahui dan dimaklamui.

Jumadi menyebut awalnya para pemilik warung dan lapak diminta membongkar sendiri, dengan surat peringatan pertama (SP1), SP2 hingga terakhir SP3. Hasilnya, ada beberapa pemilik warung dan pedagang yang mengindahkan surat peringatan hingga membongkar sendiri dan memindahkan barang dagangannya.

BACA JUGA : Sempat Dirawat di RSUD Pembalah Batung, KH Hamdan Chalid Tutup Usia

“Sedangkan, warung atau lapak yang dibongkar karena tidak mengindahkan surat peringatan. Ya, terpaksa kami bongkar paksa dibantu aparat gabungan dari Polres HSU dan Kodim Amuntai,” tutur mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab HSU ini.

Untuk barang hasil bongkaran selanjutnya diangkut dengan truk milik Disperkim HSU. Kawasan itu pun dibersihkan dari warung yang memakan badan jalan.(jejakrekam)

 

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.