Dinilai Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Sinchan Dihukum 20 Tahun Penjara

0

MENGHABISI tetangganya dengan sebilah pedang samurai, Rizky Supian alias Sinchan harus menghuni jeruji penjara lebih lama. Sinchan pun dituntut 20 tahun penjara karena dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya, Gusti Vina Pratiwi.

DALAM persidangan, terdakwa Sinchan yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto, jaksa Rizki Purbo menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya, Gusti Vina Pratiwi serta melukai suami korban, Rahmani pada Rabu (30/1/2019) malam, sekira pukul 20.30 Wita di kediaman korban, Jalan KS Tubun, Gang Damai, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jaksa Rizki Purbo berpendapat berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, Sinchan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 254 ayat (1) KUHP dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dulu merampas nyawa orang lain dan sengaja melukai berat orang lain.

BACA : Jengkel Istri Dibawa Dugem, Sinchan Habisi Nyawa Istri Saudara Angkatnya

Sebelum membacakan surat tuntutan, jaksa Rizki Purbo menghadirkan saksi kunci Rahmani dalam persidangan yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Sinchan. Dalam kesaksiannya, Rahmani yang menjadi korban luka serius akibat sabetan pedang yang dihunuskan terdakwa Sinchan, membeberkan akar masalahnya gara-gara soal gadai handphone, hingga soal korban yang sering mengajak istri terdakwa ke tempat hiburan malam (THM).

“Dari sinilah, muncul ancaman dari terdkawa akan membunuh saya dan korban jika bertemu,” ucap Rahmani, menirukan ancaman Sinchan di depan majelis hakim.

Benar saja, saat bertemu dengan korban Vina, Sinchan dengan membawa sebilah pedang langsung menebaskannya hingga berkali-kali. Akibatnya, korban pun tewas bersimbah darah di rumahnya.

BACA JUGA : Cekcok, Sinchan Tebas Tetangganya, Fina dan Rahman Bersimbah Darah

Kematian korban akibat tebasan pedang ini dikuatkan dengan hasil visum et repertum bernomor VER/013/IPJ/I/2019 yang diteken dr Iwan Aflanie tertanggal 18 Februari 2019, dengan mata luka terdapat di kepala, dahi kanan bawah, pelipis kanan, pipi kanan, telinga kanan, ruas kedua jari serta bagian tubuh korban lainnya.

Dari kesaksian terdakwa di persidangan juga tidak menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban serta melukai korban lainnya.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Sinchan, M Akbar meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan pekan depan sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.