Wakil Ketua PN Banjarmasin Pindah, Femina Mustikawati Jadi Hakim PN Bandung

0

HALAL bihalal dan pengantar alih tugas dan purna tugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/6/2019) menjadi hari yang akan terus diingat dua hakim perempuan Frida Ariyani dan Femina Mustikawati. Dua hakim senior ini meninggalkan Banjarmasin untuk bertugas di tempat yang baru.

FRIDA Ariyani merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin yang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Yogyakarta. Sedangkan, hakim yang spesialis menangani perkara narkoba, Femina Mustikawati akan bertugas menjadi pengadil di PN Bandung, Jawa Barat.

Pelepasan dua hakim perempuan ini dirangkai dengan halal bihalal usai lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah. Humas PN Banjarmasin Afandi Widarijanto mengatakan perpindahan hakim di pengadilan merupakan hal yang lumrah.

BACA : Kerugian Kebakaran Ditaksir Rp 3,8 Miliar, Rumdin Hakim PN Banjarmasin Diduga Disabotase

“Makanya, perpisahan ini kami rangkai dengan halal bihalal dengan segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Banjarmasin bersama awak media dan para undangan,” ucap Afandi Widarijanto kepada jejakrekam.com, Selasa (11/6/2019).

Ia menegaskan bagi para hakim dalam menjalani tugasnya sudah terbiasa harus pindah dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya di Indonesia. “Selain dua hakim perempuan, ada pula Pak Hedie yang telah purna tugas. Sebelumnya, beliau menjabat Sekretaris Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata hakim asal Ngawi, Jawa Timur ini.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua PN Banjarmasin Frida Ariyani mengakui selama bertugas kurang lebih delapan bulan di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, banyak kenangan yang tak bisa terlupakan.

“Tentu, selama saya bertugas menjadi Wakil Ketua PN Banjarmasin, banyak hal yang baik perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Sedangkan, kekurangan segera diperbaiki, terutama dalam pelayanan bagi para pencari keadilan di kota ini,” ucap Wakil Ketua PN Yogyakarta ini.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Sina Dukung PN Banjarmasin Komitmen Bebas KKN

Ia pun bersyukur karena PN Banjarmasin sudah menyabet kelas IA setara dengan pengadilan yang ada di kota-kota besar di Indonesia. Menurut dia, para hakim selaku aparat penegak hukum harus benar-benar bersih dari korupsi, karena pemberantasan korupsi juga menjadi tugas para hakim sebagai pengadil perkara.

Sedangkan, Femina Mustikawati mengakui selama lima tahun bertugas di PN Banjarmasin, banyak hal yang telah telah ditoreh dalam menangani berbagai perkara.

“Saya memohon doa warga Banjarmasin untuk tugas baru di PN Bandung. Apabila ada kesalahan saya, mohon dimaafkan,” kata Femina.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.