Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, Seluruh KPU Kumpulkan Alat Bukti

0

GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden-wapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuat lembaga penyelenggara se-Indonesia sebagai tergugat, termasuk KPU Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).

MATERI gugatan yang menyangkut hasil Pilpres 2019 yang dituding BPN Prabowo-Sandi banyak kecurangan, harus dijawab KPU selaku penyelenggara dengan alat bukti dan fakta dalam persidangan di MK di Jakarta.

Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin mengakui sudah merampungkan daftar alat bukti dalam mempersiapkan amunisi sidang gugatan PHPU Pilpres 2019 ke KPU RI. Nur Zazin mengungkapkan KPU RI memberi tenggat waktu penyerahan bukti berkas hingga 11 Juni 2019 untuk dihimpun dan dikumpulkan, sebelum diserahkan lagi ke MK.

BACA : Di Hadapan Relawan 02 Kalsel, Sandi Ungkap Ada 73 Ribu Kecurangan

Nur Zazin menyebut, saat ini 34 KPU provinsi sengaja dikumpulkan di Jakarta. Kedatangan mereka selama dua hari di Hotel Borobudur, dalam rangka persiapan sidang PHPU, sekaligus membawa sejumlah barang bukti atas gugatan pemilu di MK.

“Kami bersyukur karena KPU Kalsel telah mempersiapkan penyesuaian daftar alat bukti yang dibutuhkan dengan mengundang lembaga penyelenggara kabupaten/kota pada Minggu (10/6/2019) lalu di Hotel Best Western, Banjarmasin,” tutur Nur Zazin kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (10/6/2019).

Ia menyebut mulai Selasa (11/6/2019), semua alat bukti telah diserahkan ke KPU RI, karena pada Jumat (14/6/2019) sudah dimulai sidang perdana PHPU yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dengan tergugat I KPU dan turut tergugat capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

BACA JUGA : Maraknya Pelanggaran di Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Dirikan Posko Pengaduan

Mantan anggota KPU Kotabaru ini menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan MK telah bekerja sesuai aturan dan tidak berlaku manipulatif.“Dengan demikian persidangan MK menjadi kesempatan mengklarifikasi berbagai tuduhan negatif terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini berkembang di tengah publik,” tegas Koordinator Divisi Hukum KPU Kalsel ini.

Ia hakkul yakin apa yang selama ditudingkan kubu oposisi itu akan mentah, karena KPU tidak pernah melakukan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019, khususnya pilpres. “Sebab, semua yang kami jalankan sudah sesuai aturan,” pungkas Nur Zazin.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.