Media dan Keberpihakannya kepada Kebenaran

Oleh : Daddy Fahmanadie

0

MEDIA dan posisinya sebagai penyampai informasi yang benar dan valid seperti diamanatkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Memang, ada pula yang mengaitkan dengan istilah trial by press atau sebuah peradilan dengan menggunakan media secara sepihak.

JADI dalam kaidah jurnalistik atau hak-hak yang ada dalam media, dikenal pula ada hak jawab, hak koreksi, hak embargo dan lainnya seperti tercantum dalam UU Pers, harus dihormati dan dilaksanakan.

Di sinilah, peran nilai atau value dalam sebuah pemberitaan sangat penting, terutama ketika berita itu disajikan melalui sebuah proses verifikasi dan berintegritas. Semua itu juga berkelindan dengan perilaku seorang jurnalis atau awak media, terkait dengan kebebasan pers dan berekspresi yang dijamin dalam UU dan konstitusi negara kita.

Memang, pers kita saat ini juga berhadapan dengan ancaman jeratan hukum dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), terutama bagi penyebar berita bohong atau hoaks. Inilah mengapa dalam pers, sangat penting sebuah verifikasi terhadap sebuah sumber berita untuk menguji sebuah kebenaran, karena menyangkut nilai berita yang disampaikan kepada publik.

BACA : 2018, Tahun Yang Belum Berpihak Pada Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), sehingga harusnya dihormati semua pihak di negara hukum yang dianut di Indonesia. Inilah mengapa penting bagi awak media atau jurnalis atau pegiat media untuk menjalankan tanggungjawabnya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Teringat kisah yang ditulis Bill Kovach & Tom Rostantiel dalam 9 Elemen Jurnalsime, ketika usai Presiden AS John F Kenney terbunuh digantikan Lyndon Johnson dan kemudian menugaskan Menteri pertahanan Robert Mc Namara untuk meneliti apa yang sesungguhnya terjadi dalam Perang Vietnam.

Kemudian, Mc Namara terbang ke Saigon selama tiga hari dengan mengunjungi zona perang. Dalam perjalanan pulang, Mc Namara mengadakan jumpa pers di mana ia menyebutkan sebuah kemajuan dalam Perang Vietnam. Disebutkan,  korban Vietkong makin banyak dan pasukan Vietnam Selatan mempunyai peran yang lebih besar.

BACA JUGA : Kebebasan Pers Masih Terancam, HPN Didesak Direvisi

Setelahnya, Mc Namara kembali mengadakan jumpa pers lagi di Pangakalam Udara Andrew, dalam penjelasan Mc Namara sama seperti jumpa pers ketika dibandara Tan Son  Nhut. Kemudian, Mc Namara naik heli menuju Pentagon untuk melapor kepada Presiden Johnson  secara pribadi. Saat itu, dunia terlebih pers tak mendengar lebih lanjut tentang kunjungan Mc Namara dan laporannya pada Presiden Lyndon Johnson.

Singkat cerita 8 tahun kemudian,  Newyork Times dan Washington Post  menurunkan laporan tentang dokumen rahasia pemerintah tentang apa sesungguhnya yang dipikirkan pemimpin AS terhadap Perang Vietnam.

BACA LAGI : Aktivis Muda NU Prihatin dengan Ancaman Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Pers

Peristiwa itu kemudian dikenal pers dengan sebutan Pentagon Papers,berkaitan dengan sebuah kebenaran yang disampaikan akan tetapi tidak sampai pada kebenaran yang sesungguhnya terjadi di Perang Vietnam. Lantas bagaimana jika kebenaran itu muncul pada tahun 1963, bukan dipublis pada tahun 1973. Inilah letak jurnalisme sesungguhnya.

Sebab, kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran seperti yang ditegaskan Bill Kovach dan Tom Rostantiel dalam bukunya yang menjadi salah satu buku paduan dalam menggeluti dunia jurnalistik. (jejakrekam)

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.