Polres Batola Bidik Jaringan ‘Pabrik Sabu’ Desa Puntik Tengah

0

BERMODAL video rekaman sang pembuat sabu setengah jadi di Desa Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Polres Barito Kuala (Batola) tengah membidik jaringan pabrik sabu yang mempekerjakan MA, residivis kasus narkoba serta para pemasok bahan dan pengedarnya.

KAPOLRES Batola AKBP Mugi Sekar Jaya mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman dari video ponsel saat tersangka MA mengolah dan meracik bahan-bahan untuk dibuat sabu setengah jadi di rumah orangtuanya yang menjadi ‘pabrik narkoba’ tersebut.

“Saat ini, kami masih menyelidiki pelaku lain yang terlibat dalam jaringan MA ini. Ya, kasus ini terus dikembangkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Batola,” ucap Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya dalam konferensi pers di Marabahan, Senin (3/6/2019).

BACA : Belajar dari Penjara, Bahan Baku Racikan Sabu Didapat dari Toko di Banjarmasin

Berdasar pengakuan tersangka MA, diungkapkan Kapolres Batola justru masih ada pelaku lain atau kelompok yang bertugas untuk memurnikan sabu setengah jadi olahan dari pabrik sabu Desa Puntik Tengah tersebut.

“Termasuk, pihak yang menyuplai dana untuk pengolahan sabu oleh MA, serta orang yang memerintahkannya. Tentu ada kelompok lain yang bertugas memurnikan sabu setengah jadi olahan MA, turut terlibat,” tutur Mugi.

Mantan Kapolres HST ini mengakui saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari barang bukti yang didapat dari rumah orangtua tersangka untuk mengurai apa saja bahan yang dipakai serta keperluan lainnya guna menguatkan proses penyidikan. “Kami masih menunggu hasil uji laboratorium atas bahan sabu setengah jadi itu,” ucap Mugi.

BACA JUGA : Sabu 5,3 Kilogram Diamankan, Jaringan Narkoba Malaysia Digulung Polresta Banjarmasin

Perwira menengah dengan dua melati di pundak ini mengakui terbongkarnya kasus pabrik sabu skala rumahan di Desa Puntik Tengah ini, berawal dari kepemilikan sabu tersangka MA. Saat digeledah petugas, di kediaman orangtuanya, ditemukan empat paket sabu, hingga dikembangkan lagi hingga mengungkapkan alat dan bahan pembuatan sabu skala rumahan ini. “Ada indikasi kuat jika empat paket sabu itu hasil olahan sendiri. Meski, tersangka MA mengaku membeli dari pihak lain,” ucap Kapolres Batola.

Menurut dia, dari hasil penggerebekan di kediaman orangtua tersangka MA, ditemukan bahan kimia, kompor listrik, obat daftar G, garam, botol-botol kimia, bahkan sabu setengah jadi yang masih berwarna hitam, dengan berat sekitar 16 gram. “Dari hasil sitaan ini, MA bisa menghasilkan 80 – 100 gram sabu setengah jadi. Pekerjaan ini sudah digelutinya selama sebulan terakhir ini,” papar Mugi.

BACA LAGI : Lagi, Polda Kalsel Amankan Sabu Jaringan Malaysia Seberat 18 Kg

Terbukti, sudah 16 gram sabu setengah jadi berhasil diproduksi dari pabrik mini milik MA ini. Saat ini, kasus yang tengah didalami kepolisian merupakan sabu setengah jadi produksi tahap kedua yang dipesan seseorang. “Makanya, kami masih menyelidiki pelaku-pelaku lain, terutama pihak pemesan yang diindikasi melakukan pemurnian sabu setengah jadi milik MA ini,” tutur Mugi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.