Belajar dari Penjara, Bahan Baku Racikan Sabu Didapat dari Toko di Banjarmasin

0

BELAJAR otodidak meramu cairan menjadi kristal laknat sekelas sabu, MA kini harus berurusan dengan hukum. Ternyata, tinggal di rumah orangtuanya, di Desa Puntik Tengah RT 06/RW 03, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), sejak Kamis (9/5/2019), MA berhasil memproduksi 16 gram sabu setengah jadi dikirim kepada pemesannya.

KETERAMPILAN untuk membuat sabu ini didapat MA, ketika mendekam dalam penjara Lapas Teluk Dalam Banjarmasin terbelit kasus narkoba. Dari pengalaman itu, MA (29 tahun) yang merupakan warga Teluk Tiram Dalam, Banjarmasin Barat ini, mendalami keahlian untuk meramu dan meracik bahan untuk dijadikan sabu setengah jadi.

Fakta ini diungkap Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya didampingi Kasat Narkoba Polres Batola AKP Dodi Harianto dan Kapolsek Mandastana, Ipda Maryono dalam konferensi pers di Aula Janugara Mapolres Batola, Marabahan, Senin (3/6/2019).

Dengan barang bukti hasil penggerebekan petugas kepolisian di lokasi kejadian, MA dihadirkan dengan pengawalan polisi bersenjata laras panjang, bersama 4 paket sabu seberat 3,00 gram untuk diperlihatkan kepada awak media.

“MA mulai memproduksi ekstrak dari bahan yang ada, namun belum 100 persen menjadi sabu itu dimulai pada Kamsi (9/5/2019) di kediaman orangnya di Desa Puntik. Nah, sabu setengah jadi ini kemudian diserahkan kepada seseorang untuk proses akhir,” kata Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya.

BACA : Bikin Ineks Palsu Berbahan Obat Nyamuk Bakar, Fitri Digelandang Polisi

Pada saat pengolahan di rumah orangtuanya, MA yang digerebek polisi pada Senin (20/5/2019), tengah melakukan proses pengentalan cairan untuk dijadikan sabu setengah jadi.“Dari pengakuan tersangka, dia mengolah bahan narkotika itu belajar secara otodidak. Ya, memang belum 100 persen menjadi narkotika jenis sabu dan belum dapat dikonsumsi,” ucap mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini.

Andaikata jika ‘pabrik pengolahan sabu’ milik MA tak terungkap,  maka bisa dihasilkan sabu setengah jadi dari kediaman orangtua  tersangka ini sebanyak 80-100 gram, yang diolahnya sendiri. Terbukti, MA sudah berhasil mengirim 16 gram sabu setengah jadi kepada sang pengorder.

Sebagai bukti, Kapolres Batola pun menunjukkan barang setengah jadi pembuatan sahu berbentuk serbuk hitam pekat. “Ini barang setengah jadi, tersangka pun mengaku tak berani memakainya. Karena barang ini harus dimurnkan lagi, sehingga tahapan berikutnya ditangani sang pemesan,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Gudang Penyimpanan 6 Juta Zenith Digrebek

Kapolres Batola mengungkapkan bahan dasar pembuatan sabu pun didapat sangat mudah, dari bumbu dapur seperti garam, obat-obatan daftar G yang diambil saripatinya, dan dicampur hingga membentuk barang setengah jadi berupa serbuk hitam pekat itu.

“Semua bahan yang diolah MA ini berasal dari sang pemesan. Ada pula diambil atau dibeli dari toko yang menjual alat kesehatan dan laboraturium di Banjarmasin. Ya, semua barang itu sudah dipesan oleh yang menyuruh MA, jadi dari barang A, B, C dan seterusnya tinggal diambil tersangka,” tutur Mugi Sekar Jaya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/06/03/belajar-dari-penjara-bahan-baku-racikan-sabu-didapat-dari-toko-di-banjarmasin/,bahan bahan sabu,bahan pembuatan sabu,garam bahan dasar sabu sabu,cara membuat sabu,Cara pembuatan sabu mudah,Sabu Sabu Bahan Apa Yang Di Olah,Bahan2 pembuatan sabu sabu,bahan2 membuat sabu,Cara buat sabu,bahan membuat sabu,bahan campuran sabusabu,Bahan campuran sabu,bahan buat sabu,bahan baku sabu,bahan baku pmbuatan sabu,Bahan baku membuat sabu
Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.