Akhirnya, Gerindra Cabut Gugatan Ali Syahbana Vs KPU Kalsel di MK

0

SEMPAT ribut di internal Partai Gerindra, akhirnya secara resmi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)  atas nama caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Ali Syahbana di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

PENCABUTAN gugatan PHPU untuk perkara bernomor 89-02-22/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 pada Selasa (28/5/2019) pukul 20.31 WIB, dikuatkan lewat keterangan Panitera MK Muhidin dalam tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor 65-02-22/P-DPR-DPRD/PAN. MK/05/2019, terdiri dari satu rangkap.

Gugatan caleg PKB M Ali Syahbana untuk pemilihan DPRD Kalsel dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar), akibat dianulirnya keputusan pleno PPK Karang Intan dan KPU Banjar oleh KPU Provinsi Kalsel dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (11/5/2019) lalu.

BACA : Luar Biasa, Caleg PKB Gugat KPU Kalsel ke MK Melalui Gerindra

Kisruh di internal PKB itu yang turut menyeret Partai Gerindra, membikin heboh. Ini dikarenakan dinilai jangkal dan aneh, ketika satu parpol justru membela kader parpol lainnya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor pun bereaksi. Dia membantah jika Partai Gerindra mengajukan gugatan untuk mengakomodir hak konstitusional caleg PKB atas nama M Ali Syahbana. “Tak ada untungnya bagi Partai Gerindra untuk mengajukan gugatan untuk kader parpol lain,” tegas Ilham Noor.

BACA JUGA : Ini Drama Rekap Suara Provinsi Picu Caleg PKB Ali Syahbana Mengadu

Terpisah, komisioner KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait gugatan caleg PKB M Ali Syahbana melalui Partai Gerindra di MK.

“Namun, dari surat keterangan panitera MK, jelas gugatan Partai Gerindra atas nama caleg PKB DPRD Kalsel dapil Kalsel 2 itu, M Ali Syahbana telah resmi dicabut pada Selasa (28/5/2019) lalu,” ucap Hatmiati kepada jejakrekam.com, Rabu (29/5/2019).

Mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara ini pun memuji langkah Partai Gerindra untuk mencabut gugatan sudah tepat, karena ternyata gugatan itu atas nama caleg PKB.“Memang, tidak ada keuntungan bagi Partai Gerindra membantu caleg partai lain, apalagi masalah itu terjadi di kalangan internal PKB sendiri,” tutur Hatmiati.

BACA LAGI : Gerindra Bantah Gugat KPU Kalsel Bersama Caleg PKB Ali Syahbana

Dosen STIKIP PGRI Banjarmasin ini menilai pencabutan gugatan PHPU oleh Partai Gerindra di MK atas nama caleg PKB M Ali Syahbana merupakan langkah bijak. “Ke depan, tentu dapat memperbaiki hubungan PKB dengan Gerindra, akibat olah oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandas Hatmiati.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.