Hari Anti Tambang dan Menagih Komitmen Pemerintah

Oleh : Kisworo Dwi Cahyono

0

SUDAH 13 tahun berlalu, sejak dicanangkannya Hari Anti Tambang pada 29 Mei 2006  oleh para aktivis lingkungan yang dipicu dari kasus lumpur Lapindo, sampai sekarang tidak ada perubahan yang signifikan langkah-langkah negara dalam penanganan kejahatan tambang.

BAHKAN, negara masih lalai untuk menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan dan terindikasi negara masih terjebak dalam balutan kekuatan korporasi dan pengusaha tambang.

Pemilu 2019 yang baru-baru ini digelar pun juga tidak lepas dari cengkraman para pengusaha tambang, termasuk di Kalimantan Selatan. Baik Pilpres maupun Pileg 2019 masih diisi oleh para pengusaha tambang, baik secara langsung ikut dalam kontestasi Pemilu 2919 maupun bermain di belakang layar.

Seperti kita ketahui Kalimantan Selatan dalam kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis, dimana dari total wilayahnya 3,7 juta hektare, 50 persen wilayah Kalimantan Selatan dibebani izin tambang seluas 33 persen dan perkebunan sawit 17 persen.

BACA : Kalsel dan Kalteng Sudah Alami Darurat Ruang

Tentu ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Harus ada langkah-langkah yang tegas dan jelas oleh negara dalam mengurai permasalahan kejahatan tambang dan untuk menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan di Kalimantan Selatan.

Terancamnya rimba terakhir Pegunungan Meratus yang memicu munculnya gerakan #SaveMeratus dan gugatan terhadap Menteri ESDM adalah salah satu bukti bahwa pentingnya penyelamatan rakyat dan lingkungan di Kalimantan Selatan dari kerakusan pertambangan.

Selain itu, masih maraknya pertambangan tanpa izin atau peti di  Kalsel yang baru-baru ini terjadi di  Kabupaten Tabalong dan rusaknya tutupan lahan, hutan dan sungai di Sungai Amandit, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

BACA JUGA : Yang Bertahan di Tapal Batas: Wajah Muram Praktik Perkebunan Sawit Banua

Masih seringnya terjadi bencana banjir, tergusurnya dan hilangnya ruang hidup rakyat oleh aktivitas pertambangan seperti di DesaWonorejo, Kabupaten Balangan serta terancam hilangnya pulau-pulau kecil seperti PulauSebuku dan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.

Dari berbagai kejadian ini seharusnya menjadi cambuk keras bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera bertindak, terutama dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.Kerusakan dan dampak buruk akibat daya rusak tambang yang ada itu pun tidak sebanding dengan royalti maupun pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh daerah.

BACA LAGI : Gawat, 335,88 Kilometer Sungai Kalsel Telah Menjelma Jadi Lubang Tambang

Dengan semangat perjuangan Pangeran Antasari“Haram Manyarah, Waja Sampai Kaputing” dalam melawan penjajahan, Pangeran Antasari dengan gagah berani menyerang tambang Belanda di Pengaron, maka dalam peringatan Hari Anti Tambang 2019 ini Walhi Kalimantan Selatan mendesak :

  1. Pemerintah pusat dan daerah harus segera membentuk Komisi Khusus Kejahatan Tambang
  2. Pemerintah pusat dan daerah harus segera membentuk pengadilan lingkungan
  3. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit lingkungan dan mencabut izin-izin tambang yang nakal dan izin tambang yang masih belum beroperasi dan mengembalikan kawasan itu kepada rakyat sebagai bentuk bahwa negara mengakui wilayah kelola rakyat
  4. Pemerintah pusat dan daerah harus serius dalam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan, terutama dalam penyusunan program di dokumen RPJM dan RKP
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus menyetop izin-izin baru industri ekstraktif dan segera menyiapkan program-program untuk energy baru dan pendapatan daerahyang lebih ramah lingkungan dan berkeadilan lintas generasi.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.