Siapa yang Berhak Menjadi Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah?

0

TERKAIT penentuan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Ketua KPU HST Johransyah menyatakan, terkait untuk pengisian Wakil Bupati HST, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.

DIMANA, partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan,” kata Johransyah kepada jejakrekam.com, Selasa (28/5/2019).

Dalam UU Nomor 10 Pasal 176, disebutkan dalam ayat 1, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Di ayat 2 di pasal yang sama, disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Adapun DPRD HST harusnya segera menindaklanjuti dengan menambah tatib terkait mekanisme pemilihan dimaksud, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 23 dan 24,” kata tokoh pemuda HST ini.

BACA : Berry atau Faqih, Penentuan Wabup HST Dikaitkan Kuatnya Pengaruh Latif

Sebagai Ketua KPU HST, ia pernah menyampaikan pada Bupati HST atas permintaan pendapat terkait pengisian wakil bupati. “Kata kami, ini bukan ranah KPU, namun kami ingatkan terkait UU Nomor 10 Tahun 2016. Terkait itu mekanisme ada di DPRD. Kami hanya memastikan bahwa hanya tiga parpol pengungsung yang dapat mengajukan calon. Dan, bupati tidak ada kewenangan langsung untuk mencoret calon apabila lebih dari dua,” beber Johransyah.

Sebagai masyarakat, pihaknya berharap untuk mekanisme pengisian jabatan wakil bupati ini jangan berlarut-berlarut. “Agar jangan sampai waktu 18 bulan minimal yang diamanatkan dalam aturan main akhirnya sia-sia. Intinya, apabila parpol pengungsung sudah sepakat maka apalagi yang harus ditunggu. Jangan sampai masyarakat berpikir lain, dengan anggapan, apakah bupati atau DPRD HST sengaja mengulur waktu,” tegas mantan Sekretaris PGRI Hulu Sungai Tengah ini.

BACA JUGA : Gerindra Usung Mahmud Cawabup HST, Rachmadi : Terserah Bupati Mencoret Satu Nama

Terpisah, pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ahmad Fikri Hadin mendengar informasi Bupati HST sudah serahkan dua nama calon wakil bupati ke DPRD HST.

“Namun informasi dari pemerintahan dan partai politik, nama yang diusulkan tidak sesuai dengan nama-nama dari parpol pengusung. Awalnya ada tiga nama, lalu dipilih dua nama, dan satu nama yang disampaikan Bupati HST ternyata sudah mengundurkan diri dari awal,” kata Fikri Hadin.

UU Nomor 10 Tahun 2016, urai Fikri Hadin lebih lanjut merupakan dasar hukum normatif untuk memilih wakil bupati. “Masalahnya, bupati usulkan dua nama, tapi salah satunya sudah mengundurkan diri dari awal. Seharusnya, otomatis dua nama lagi yang diusulkan guna dipilih DPRD HST,” katanya.

BACA LAGI : KPK Kembali Sita Mobil Bantuan bagi Ormas dari Eks Bupati HST

Diungkapkannya, satu usulan atas nama Berry Nahdian Forqan dicoret. “Kalau dari awal Mahmud tidak mengundurkan diri, maka surat bupati sah, karena kewenangan bupati usulkan dua nama ke DPRD HST. Tapi satu calon atas nama Mahmud sudah mengundurkan diri,” katanya.

Menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) Unlam ini, kalau mungkin ada upaya menghalang-halangi seseorang menjadi calkn wakil bupati maka dilihat lagi dasar hukumnya.

Fikri merincinkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 180 ayat (2,) dinyatakan setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan, dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 96 juta.

BACA LAGI : Tiga Parpol Pengusung Belum Sepakat, Tiga Nama Menguat di Bursa Cawabup HST

“UU ini didesain agar transparansi diciptakan. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi dan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta hak parpol pengusung kepala daerah. Kembali ke dasar hukumnya, maka siapa saja yg terlibat maka konsekuensinya ada di UU ini,” pungkas Fikri.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.