Laporan Adhariani Disetop, Habib Banua Diperiksa Penyidik Polda Kalsel

0

RESMI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menghentikan laporan dugaan politik uang yang diadukan Adhariani, terhadap dua caleg Partai Demokrat serta Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua, selaku calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.

KETUA Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengungkapkan penyetopan kasus dugaan politik uang atau pelanggaran pemilu aduan calon senator Adhariani berdasar putusan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melibatkan unsur Kejati dan Polda Kalsel.

Sayangnya, Erna enggan menjelaskan rinci apa alasan kuat penghentian dari laporan Adhariani atas dugaan politik uang yang dilakoni dua caleg Partai Demorat serta menyeret nama Habib Banua.

“Itu kewenangan tim yang ada di Sentra Gakkumdu Kalsel. Yang pasti, kami sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap Habib Banua,” kata mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini.

BACA : Berada di Malaysia, Bawaslu Klarifikasi Habib Banua Via Video Telekonferensi

Sementara itu, Habib Banua pada Senin (27/5/2019) siang memenuhi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sebagai pelapor atas dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Adhariani, rivalnya dalam perebutan empat kursi senator Kalsel di Pemilu 2019.

Kepada awak media, kuasa hukum Habib Banua, Zamrony mengakui ada 13 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan dijawab dengan baik oleh sang klien. “Kami juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan. Nanti berikutnya saksi juga akan kami hadirkan,” kata Zamrony.

BACA JUGA : Adhariani Siap Hadapi Risiko, Habib Banua : Bukan Mengancam, Tapi Saya Gunakan Hak Hukum

Pengacara dari Kantor Advokat Integrity Law Firm (Indrayana Centre For Goverment Constitution and Society) ini pun memastikan apa yang disampaikan Adhariani ke Bawaslu dalam laporannya cenderung politis, karena Bawaslu Kalsel telah menyatakan itu tidak benar.

“Pada tanggal 23 Mei 2019, Bawaslu Kalsel secara resmi telah menghentikan kasus laporan Adhariani terkait dugaan politik uang atau money politics yang dituduhkan kepada Habib Banua karena tidak sesuai dengan hukum acara,” imbuhnya.

BACA LAGI : Didampingi Denny Indrayana, Habib Banua Resmi Polisikan Adhariani

Habib Banua merasa nama baiknya dicemarkan Adhariani usai melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kalsel. Akhirnya, ditemani mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Habib Banua pun melaporkan Adhariani dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasar Pasal 311 KUHP ke Ditreskrimum Polda Kalsel.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.