Terbelit Politik Uang, Caleg Demokrat Dituntut Tiga Bulan Penjara

0

SIDANG pembacaan tuntutan perkara pelanggaran pidana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjerat caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kalsel, M Fikri bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (22/5/2019).

PERKARA pidana pemilu ini bermula dari laporan petugas pengawas pemilu Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, Maria Ulfah setelah melihat tim pemenangan M Fikri membagi-bagikan minyak goreng yang bukan termasuk dalam 12 item bahan kampanye. Atas temuan barang bukti, kasusnya ini pun diusut Sentra Gakkumdu Banjarmasin sebagai pelanggaran pemilu.

Saat sidang di depan majelis hakim PN Banjarmasin diketuai Afandi Widarijanto, jaksa penuntut umum (JPU)  Harry Fauzan meminta agar terdakwa dituntut  hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Ini karena, caleg Demokrat Fikri diduga terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. “Apabila tidak dibayar dendanya, tentu diganti dengan kurungan,” ucap jaksa Harry Fauzan.

BACA : Berikan Efek Jera, Dugaan Politik Uang Calon Anggota DPD RI Harus Diusut Tuntas

Menurut dia, perbuatan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Harry menyatakan, meski diakui dan disesali Fikri, tetapi ada pembelaan hingga meminta keringanan. Ini lantaran adanya miskomunikasi antara tim pemenangan Fikri yang sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu.

Sekadar diketahui, peristiwa tindakan pelanggaran Pemilu ini bermula dari pantauan petugas pengawas kelurahan Alalak Utara Maria Ulfah terkait tim sukses Fikri yang membagikan satu kantong plastik berlabel ‘Fikri untuk Rakyat’.

BACA JUGA : Tak Penuhi Undangan Klarifikasi, Pengusutan Dugaan Politik Uang Terus Dilakukan

Dalam kantong plastik berwarna putih itu salah satunya berisikan minyak goreng kemasan yang dinilai Maria Ulfah sebagai bentuk pelanggaran saat masa kampanye hingga mengadukannya ke Bawaslu Kota Banjarmasin.

Sementara, caleg DPRD Kalsel asal Partai Demokrat H Fikri yang menjadi terdakwa ini menyebut, murni kesalahan persepsi dari relawannya dalam membeli suatu barang yang ingin dibagikan.

Menurut Fikri, sebelum membeli barang dalam masa kampanye, relawannya sempat berkonsultasi kepada Bawaslu, namun salah mempersepsikan. “Para relawan saya mempersepsikannya salah. Akibatnya salah membeli suatu barang untuk dibagikan lantaran tidak diperbolehkan dalam aturan,” kata Fikri, sembari menuruni tangga usai sidang.

BACA LAGI : Beli Suara Marak, Ada 13 Kasus Politik Uang di Kalsel Ditangani Bawaslu

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini mengakui kurangnya ketelitian dari pihaknya dalam menterjemahkan apa yang diperbolehkan dalam masa kampanye. “Untuk itu, saya berharap majelis hakim bisa menerima apa yang menjadi persepsi saya,” cetusnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengapresiasi keberanian pengawas Kelurahan Alalak Utara Maria Ulfah yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu.

Azhar Ridhanie menyebut menjadi pengawas pemilu bukan hanya paham terkait kepemiluan, tetapi keberaniannya untuk menindak jika ada temuan. Apalagi sebagai pengawas pemilu mesti mengamati, mengkaji dan menilai. “Ini suatu keberanian dan nekat. Jika tidak nekat, mungkin bakal didiamkan,” ucap Aldo sapaan akrabnya.

BACA LAGI : Islam dan Politik Uang di Indonesia

Aldo mengungkapkan, sebelum kasus dugaan pelanggaran pemilu ini maju ke persidangan PN Banjarmasin, pihak memberikan motivasi kepada pengawas kelurahan sebagai pelapor. “Dalam persidangan tentunya memiliki tekanan tinggi. Kita tentu saja akan mengadvokasi apabila ada tekanan,” ujarnya.

Menurut Aldo, kasus Fikri ini menjadi satu-satunya politik uang yang sampai dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.