PDIP Minta Bawaslu Balangan Rekomendasikan Penghitungan Ulang TPS Bermasalah

0

KETUA Bawaslu Kabupaten Balangan  Rosmelyanoor bersama dua komisioner menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Sebagai terlapor adalah Ketua KPU Balangan Saripani dan Ketua PPK serta anggota lainnya atas laporan dari DPC PDI Perjuangan Balangan di Gedung Mayang Maurai Paringin, Rabu (22/5/2019).

MELALUI kuasa hukum pelapor, Ali Murtadlo mengungkapkan jika para terlapor KPU Balangan dan PPK secara tidak sah menerbitkan berita acara bernomor 029/PL.01.7.02.6.BA/6311/03/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Balangan , tertanggal 2 Mei 2019.

“Berita acara ini bertentangan dengan berita acara nomor 21/PL.01-BA/01/6311/KPU-Kab/IV/2019 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) tertanggal 2 April 2019. Termasuk, keputusan KPU RI bernomor 601/HK.03.1-KPT/07/Kpu/III/2019 tentang jumlah surat suara yang dicetak dalam Pemilu 2019,” papar Ali Murtadlo, mewakili DPC PDIP Balangan.

BACA : Jadi Jawara Pileg, Kursi Ketua DPRD Balangan Dipimpin Kader Golkar

Untuk itu, Ali meminta majelis sidang Bawaslu Balangan merekomendasikan kepada PPK berdasar bukti terlampir membuat keputusan perhitungan suara ulang untuk TPS-TPS yang dipermasalahkan PDIP. “Kami juga merekomendasikan kepada penegak hukum terkait dengan tindak pidana pemilu,” cetus Ali.

BACA JUGA : Capai 88 Persen, Partisipasi Pemilih di Balangan Tertinggi di Kalsel

Ketua KPU Balangan melalui kuasa hukumnya, Januar Hapiransyah meminta majelis memberi waktu ntuk menyusun pembelaan atas tuntutan dari kuasa hukum pelapor. Akhirnya, sidang pun ditutup, dan dilanjutkan lagi pada 27 Mei nanti.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.