Miliki 1,79 Gram Sabu, Udin Diganjar Hakim Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

0

SYARIFUDDIN alias Udin, harus mendekam di penjara cukup lama. Hanya gara-gara menyimpan 1,79 gram sabu, warga Jalan Barito Hulu RT 26, Kelurahan Pelambuan ini diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjalani hukuman penjara selama lima tahun, Rabu (22/5/2019).

TAK hanya itu, Udin pun harus dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak ditambah hukuman menjalani enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati menyatakan terdakwa Udin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, karena tanpa hak menyimpan dan menguasai narkoba.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  Adhyaksa Putera yang meminta terdakwa diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA : Hanya 1,79 Gram Sabu, Udin Dituntut Jaksa Hukuman 7 Tahun Penjara

Korting dua tahun yang diberikan majelis hakim ini mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Ini dikarenakan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tak mengulangi perbuatan mengedarkan narkoba yang merusak generasi bangsa. Pertimbangan hakim, terdakwa juga mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.

BACA JUGA : Simpan 2,2 Kilogram Sabu, Tersangka Kai Wili Terancam Hukuman Mati

Duduk di kursi pesakitan, terdakwa Udin didampingi penasihat hukumnya M Akbar dari PBH Peradi Banjarmasin pun langsung menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Begitupula, jaksa Adhyaksa Putra menyatakan tak banding atas putusan tingkat pertama itu.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.