Lepas Aset Daerah, LSM KPAK Laporkan Bupati Balangan ke Polda Kalsel

0

TERBEBAS dari gugatan utang piutang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, kini Bupati Balangan Ansharuddin harus berurusan lagi dengan hukum. Bersama para pejabat lainnya, Bupati Ansharuddin diadukan LSM Koaliasi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) Kalsel ke Polda Kalsel, Rabu (22/5/2019).

LAPORAN dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Bupati Balangan Ansharuddin dan pejabat lainnya oleh LSM KPAK Kalsel, terkait jual beli aset daerah milik Pemkab Balangan senilai Rp 46,8 miliar kepada perusahaan tambang PT Adaro Indonesia.

Aktivis LSM KPAK Kalsel itu menduga dalam transaksi jual beli itu, terindikasi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 miliar. Laporan berbau penggelapan Pasal 372 KUHP dan dugaan korupsi ini diterima Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polada Kalsel.

BACA : Bupati Ansharuddin Diputus Pengadilan Tak Terlibat Utang Rp 5,3 Miliar

Kepada awak media di Banjarmasin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sofyan Hidayat, membenarkan telah menerima laporan dari LSK KPAK Kalsel dengan terlapor Bupati Balangan Ansharuddin dan pejabat lainnya.

“Laporan itu kami akan pelajari dulu. Dalam hal ini, tentunya kami melakukan penyelidikan, benar atau tidaknya terlapor melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Karena kami menerima hanya laporan awal,” tutur perwira menengah Polda Kalsel ini.

Mengenai pemanggilan Bupati Balangan Ansharuddin sebagai terlapor, Syamsul Hidayat menegaskan terlebih dulu mengajukan izin ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Ini membutuhkan waktu untuk memanggil yang bersangkutan,” ucap Sofyan Hidayat.

BACA JUGA : Pazri : Bupati Balangan Tak Pernah Berutang Rp 5,3 Miliar kepada Penggugat

Sementara itu, Koordinator LSM KPAK Kalsel Rizal Lesmana mengatakan ada delapan alat bukti yang diajukan untuk bukti permulaan bagi penyidik Polda Kalsel dalam menelusuri laporan itu.

Delapan bukti yang dimaksud adalah SK Bupati Balangan bernomor 188.45/109/ Kum tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017, SK Bupati Balangan Nomor 188.45/750 Kum Tahun 2017 tanggal 8 November 2017. Kemudian, SK Bupati Balangan Nomor 188.45/142 Kum tahun 2018, tanggal 11 Januari 2018.

Bukti berikutnya, Surat Berita Acara Verifikasi Lapangan Nomor 2300/AI-ERD/V/2015 Tgl 25 Mei 2015. Lalu, surat PT Adaro Indonesia Nomor 5956/AI-ERD/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015. (6).Surat PLN (Persero) Wilayah Kalse-Teng Area Barabai Nomor 0101/DIS.00.02/ABRB/2015 , tanggal 17 Desember  2015. Laporan itu juga dilampiri foto dan video lapangan terkait aset daerah sebelum dikuasai atau dijualbelikan pejabat, serta foto dan video situasi kondisi lapangan terkait aset daerah terkini.

BACA LAGI : Merasa Nama Baik Dicemarkan, Bupati Balangan Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Dalam laporan LSM KPAK Kalsel, turut pula diadukan ke polisi adalah Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi serta Ketua Tim Satgas Pelaksaaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, H Syaifullah yang juga Wakil Bupati Balangan.

Ada 16 saksi yang diajukan LSM ini, yakni ketua pansus pelepasan aset daerah di DPRD Balangan, Camat Juai, Camat Paringin periode 2015 hingga sekarang, 12 kepala desa, serta PT Adaro Indonesia. Posisi lahan yang dimaksud LSM itu dalam laporannya berada di Desa 9, Desa 10 dan Desa Lamida Atas.

“Padahal, saat zaman Bupati Sefek Effendi tidakberani melepas aset daerah ke perusahaan tambang tersebut. Namun, di awal jabatan Bupati Balangan Ansharuddin, justru dilepaskan aset tersebut pada 2017 lalu. Inilah yang patut diduga ada pelanggaran hukum di dalamnya,” tutur Rizal Lesmana.

BACA LAGI : Wabup Balangan Syaifullah Akui Adanya Dugaan Utang Dana Pilkada

Terpisah, Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin Muhammad Pazri yang selalu ditunjuk Bupati Balangan Ansharuddin menjadi kuasa hukumnya, mengaku belum mendapat salinan laporan dari LSM KPAK Kalsel yang mengadu ke Polda Kalsel.

“Nanti, saya tanyakan kepada Pak Bupati (Ansharuddin) terkait masalah itu. Yang pasti, soal gugatan utang piutang di PN Amuntai belum selesai, karena masih ada upaya banding dari penggugat dan tergugat II (Wabup Balangan Syaifullah) ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” kata Pazri.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.