Berada di Malaysia, Bawaslu Klarifikasi Habib Banua Via Video Telekonferensi

0

KASUS dugaan politik uang yang diduga dilakukan calon anggota DPD RI asal Kalsel terus didalami Bawaslu Kalsel. rencananya, akan dilakukan klarifikasi terhadap Habib Abdurrahman Bahasyim pada Rabu (22/5/2019.

NAMUN, karena yang bersangkuta sedang melakukan studi di Malaysia, dan atas permintaan pemohon, maka klarifikasi terhadap kasus dugaan tersebut dilakukan melalui video telekonferensi.

“Makanya kami lakukan video telekonferensi di Bawaslu, karena Habib Banua sedang melakukan studi di Malaysia,” ucap Azhar Ridhani yang akrab disapa Aldo.

BACA: Berikan Efek Jera, Dugaan Politik Uang Calon Anggota DPD RI Harus Diusut Tuntas

Ia  menyatakan, melalui klarifikasi ini bisa menjadi bahan untuk melakukan suatu proses pengkajian. Dirinya mengaku tak jadi masalah, dilakukan melalui video jarak jauh dalam proses klarifikasi asalkan sesuai dengan prosedur.  “Namun, dari video itu bisa menjadi bukti bagi kami jika melakukan suatu proses klarifikasi,” ujarnya.

Aldo mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 35 pertanyaan yang disodorkan kepada Habib Banua hingga menyampaikan jawabannya. Terhitung dari pukul 10.00 hingga 13.00 Wita. “Tiga jam kita lakukan klarifikasi termasuk perbaikan,” katanya.

Aldo mengatakan, arah yang dikejar terkait keterlibatan habib terlibat dalam peristiwa yang disangkakan terlapor atas dugaan politik uang.

BACA JUGA: Adhariani Siap Hadapi Risiko, Habib Banua : Bukan Mengancam, Tapi Saya Gunakan Hak Hukum

Menurut Aldo, keterlibatan Habib dalam dugaan politik uang perlu dikroscek lantaran memiliki alat bukti. Beda halnya dengan dua saksi kasus lain yang dalam proses pengkajian itu tidak ada bukti awal yang cukup untuk di klarifikasi. Tentunya, jika terpenuhi unsur subjeknya, maka akan dilakukan pembahasan kedua setelah melakukan kajian. “Besok terakhir dalam proses pembuktian 14 hari masa kerja, jadi kami menunggu saksi atau bukti lain dari terlapor untuk memperkuat,” ujarnya.

Aldo menyebut, Kamis (23/5/2019) akan lakukan pembahasan kedua dengan Gakkumdu. Termasuk merundingkan apakah mesti mengundang ahli pidana terkait perkara pelanggaran pemilu ini setelah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap saksi-saksi.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.