Bawaslu Kalsel Hentikan Pemeriksaan Laporan Caleg PKB

0

KOMISIONER Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani menyebut laporan caleg PKB Kalsel, M Ali Syahbana, terkait KPU Kalsel dan KPU Kabupaten Banjar, telah dihentikan saat pembahasan satu.

MENGINGAT peristiwa yang disampaikan oleh pelapor tidak ada dugaan pelanggaran. Apalagi penerapan ketentuan pidana yang disampaikan tidak bisa diterapkan untuk peristiwa yang dilaporkan. “Jadi, pasal yang disangkakan oleh terlapor tidak bisa diterapkan sehingga dihentikan di pembahasan satu,” ucapnya.

BACA : Tuding Cacat Prosedur, Ali Syahbana Adukan KPU Kalsel dan Kabupaten Banjar ke DKPP

Menurutnya, perubahan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu tingkat provinsi bersifat perbaikan, sebagai mekanisme administratif yang dilakukan KPU.

Tentunya, jika melakukan suatu upaya hukum, mesti melakukan koreksi. “Terkait dengan peristiwa itu, tentu saja ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banjar,” kata Aldo, panggilan akrabnya.

Bagi Aldo, melalui pandangan, pendapat dari kepolisian dan kejaksaan, laporan dari Ali Syahbana terpaksa dihentikan karena tidak terbukti syarat materil dengan peristiwa yang disampaikan.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.