Naikkan Status HPL Sentra Antasari, Walikota Ibnu Sina : Kok Dihalangi PT GJW

0

WALIKOTA Ibnu Sina menyebut berdasar legal opinion (LO) atau pendapat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin  hanya memberikan penjelasan bahwa penganggaran pengaspalan di Pasar Sentra Antasari diperbolehkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lantaran terkait dengan masalah infrastruktur pasar.

SAAT ini, berdasar perjanjian antara Pemkot Banjarmasin dengan PT Giri Jaladhi Wana (GJW) selaku pemilik hak pakai Pasar Sentra Antasari yang dibangun di era Walikota Sofyan Arpan periode 1999-2024.

Namun, ikatan perjanjian antara Direktur Utama PT Giri Jaladhi Wana dengan Walikota Sadjoko, berdurasi 25 tahun terhitung sejak 14 Juli 1998 berstatus sertifikat hak pakai sedang dalam proses dinaikkan jadi hak pengelolaan. Untuk kontribusi yang diberikan PT GJW dalam pengelolaan Pasar Sentra Antasari adalah Rp 250 juta per tahun dan Rp 3,75 miliar, saat perjanjian itu diikat kedua belah pihak.

BACA : Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot

Namun, terbelit kasus korupsi korporasi yang diputus PN Banjarmasin, masalah ini sampai sekarang jadi kendala bagi Pemkot Banjarmasin untuk mengambilalih, terkait status kepemilikannya.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun mengakui untuk penanganan fisik, seperti pengaspalan jalan di seputar kawasan Pasar Sentra Antasari, masih terbelit soal tuntutan hukum dari pihak PT GJW.

“Untuk penanganan fisiknya masih bisa. Itu kan tinggal mengaspal saja, kemudian di dalam tinggal dibenahi. Hanya yang paling rumit ini soal tuntutan hukum,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (20/5/2019).

BACA JUGA : Pedagang Pasar Pagi Sentra Antasari Keluhkan Genangan

Ia menyebut ketika Pemkot Banjarmasin ingin meningkatkan kepemilikan menjadi hak pengelolaan (HPL), malah dijegal pengelola dari PT Giri Jaladhi Wana (GJW) melalui kuasa hukumnya. Mereka memprotes status hak pakai jadi HPL agar tidak diproses. Untuk itu, menurut Ibnu Sina, perlunya kesepahaman bahwa sebenarnya Pemkot Banjarmasin hanya ingin memperjelas status HPL di Pasar Sentra Antasari.

“Kami meminta pemahaman dari PT GJW dan pengacaranya agar memberikan kesempatan kepada Pemkot Banjarmasin untuk menyelesaikan terlebih dahulu. Jangan malah memprotes larangan,” kata Ibnu Sina.

BACA LAGI : Hidupkan Terminal Sentra Antasari, Sejumlah Kios dan Cafetaria Bakal Dibangun

Sebab, menurut dia, dengan adanya mandat dari pendapat hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pemerintah kota diminta untuk melakukan pendataan, maka mau tak mau pemerintah kota harus menjalankan hal itu.

“Tentunya, tidak boleh dihalangi untuk mencari data valid berapa banyak kios yang ada di Pasar Sentra Antasari. Dengan dasar data itu, pemerintah kota bisa mengelolanya secara baik,” tutur Ibnu Sina.

BACA LAGI : Cukup Pasar Sentra Antasari, Jangan Diulang Lagi di Pasar Ujung Murung

Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini memastikan melalui data itu, bisa jadi dasar untuk perlunya adendum terhadap perjanjian yang lama dibuat antara Pemkot Banjarmasin dengan PT GJW.

“Bahkan, hal bisa dirumuskan bersama setelah Pemkot memiliki HPL agar tidak dianggap wanprestasi. Sebab, wanprestasi itu terjadi di pihak sebelah (PT GJW), bukan di Pemkot Banjarmasin,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.