Jika untuk Olahraga, Rumah Biliar Tak Boleh Ada Pemandu Berpakaian Seksi

0

WAKIL Walikota Banjarmasin Hermansyah menyatakan sudah membicarakan permasalahan biliar yang masuk kategori hiburan bersama pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Banjarmasin.

BERKAITAN dengan Ramadhan, ada payung hukum yang selama ini digunakan, yakni dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Olahraga dan Rekreasi, yang memuat biliar sebagai sarana hiburan.

Sementara, di Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan di Banjarmasin, keberadaan rumah biliar masuk kategori hiburan atau olahraga.

BACA : Rumah Biliar Tutup di Ramadhan, Walikota : Tergantung Dewan, Perda Olahraga Bisa Direvisi

Hermansyah telah memerintahkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata menginventarisir rumah biliar yang membuka ruang bagi atlet biliar.

Bagi Hermansyah, jika kategori tempat olahraga itu tidak boleh ada musik, dan pemandu biliar tak berpakaian seksi. “Syarat itu harus dilaksanakan rumah biliar yang dijadikan tempat pelatihan atlet atau rumah biliar yang menampung atlet, selama belum ada revisi Perda,” katanya.

Jika berlatih untuk keperluan atlet berolahraga diperbolehkan. Tapi, bila ditemukan menjual makanan dan minuman, serta pemandu berpakaian seksi, akan mendapat larangan keras selama Ramadhan. “Jika ada temuan akan kita cabut, sebab menyalahi perjanjian,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.