Ini Nilai Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 45 Ribu dan Terendah Rp 35 Ribu

0

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440 H atau tahun 2019. Penetapan nilai zakat fitrah dengan standar ukuran makanan pokok berupa beras itu diputuskan berdasar hasil rapat atau musyawarah di Kantor Kemenag Kota Banjarmasin.

KEPALA Kantor Kemenag Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’i mengungkapkan dari hasil rapat bersama Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Bimas Islam, Penyelenggara Syariah dan Baznas Kota Banjarmasin, pada 4 Ramadhan 1440 Hijriyah/9 Mei 2019, telah ditetapkan nilai zakat fitrah yang bisa dibayar umat Islam.

“Mengacu ke Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram yang dinilai dengan uang sesuai harga jenis beras yang dikonsumi minimal,” kata Kepala Kemenag Banjarmasin, Muhammad Rofi’i kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (20/5/2019).

BACA : Data Zakat Harta dan Fitrah, Amil Masjid Noor Gunakan Sistem Komputerisasi

Dia menjelaskan ada tiga tingkatan besaran zakat fitrah sesuai nilai uang pada 2019. Mulai tertinggi senilai Rp 45 ribu dan terendah Rp 35 ribu. Rinciannya, beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya serta beras rojolele dan pandan wangi serta sejenisnya seharga Rp 45 ribu.

Kemudian, kelas menengah seperti beras siam unus, karang dukuh dan sejenis seharga Rp 40 ribu. Dan termurah beras ganal atau beras biasa senilai Rp 35 ribu.

BACA JUGA : Membagi Zakat kepada Mereka yang Berhak Menerimanya

Mantan Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Kalsel ini mengatakan dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan bisa menyempurkannya dengan mengeluarkan kewajiban zakat fitrah.

“Semoga dengan kita membayar zakat fitrah, bisa membantu warga yang membutuhkan untuk turut merayakan dan membahagiakan mereka pada saat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.