Golkar Laporkan Dugaan Pidana Pemilu PPK Barabai dan Hantakan ke Bawaslu HST

0

TAK terima dengan hasil pleno tingkat kecamatan, DPD Partai Golkar Hulu Sungai Tengah (HST) melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Barabai dan Hantakan ke Bawaslu HST. Saat ini, proses penyelidikan laporan partai beringin itu tengah bergulir di lembaga pengawas pemilu itu.

KETUA Bawaslu Kabupaten HST Ahsani mengungkapkan laporan dari DPD Partai Golkar HST telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) HST melibatkan penyidik Polres HST dan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) HST.

“Ya, Partai Golkar melaporkan soal dugaan pidana pemilu dilakukan PPK Barabai dan Hantakan sebagai terlapor.Kami juga telah melakukan proses penyelidikan dengan melibatkan Sentra Gakkumdu HST,” ucap Ahsani saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (21/5/2019).

BACA : Ketua KPU HST : Tiga Kotak Suara yang Disoal PKS Itu Sudah Beres

Ia menjelaskan laporan Partai Golkar sebagai pelapor itu terkait perubahan hasil perolehan suara di internal partai, sehingga dianggap merugikan parpol bersangkutan.

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar HST Saban Effendi mengakui telah melaporkan dua penyelenggara pemilu tingkat kecamatan itu ke Bawaslu HST dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.

BACA JUGA : Berebut Kursi DPRD, Selisih Suara PKS dan PDIP di Dapil HST 2 Tipis

“Pelaporan itu sudah sesuai dengan aturan pemilu. Saya sendiri yang menandatangani laporan itu ke Bawaslu Kalsel. Namun, yang mengetahui persis persoalan yang terjadi adalah Sekretaris DPD Partai Golkar HST, Suhaimi,” kata Saban Effendi yang juga Ketua DPRD HST ini.

Sayangnya, Ketua KPU HST Johransyah saat dikonfirmasi jejakrekam.com via chatting WA, menyatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan DPD Partai Golkar HST ke Bawaslu tersebut. “Belum tahu lagi saya,” jawabnya singkat.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.