Diduga Pengedar Narkoba, Wanita Muda Disel Satres Narkoba Polres Barito Utara

0

WANITA budak sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Senin (20/5/2019). Pelaku bernama Sri Indah Yati (37 tahun) ditangkap di Jalan Panglima Batur RT 06 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dengan barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.

KAPOLRES Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tugio mengatakan pengamanan perempuan yang tercatat tinggal di Jalan Sengaji Hilir RT 07 Nomor 66 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, bersama sabu seberat kotor total 0,65 gram, satu klip serbu kristal putih yang diduga narkotika kelas 1.

Selain itu, satu buah pipet kaca, satu HP merk Samsung V warna hitam,satu buah tas kecil warna abu-abu merk Ripcurl.

BACA : Jadi TO, Bandar Sabu Kelurahan Jambu Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

“Penangkapan tersangka ini setelah kami mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki, memang benar pelaku merupakan pengedar narkoba. Saat ditangkap, ada saksi di lapangan bernama Hendy Nopiannor, yang menyaksikan penangkapan dan pengeledahan badan dan tas milik pelaku, didapat barang bukti,” ucap AKP Tugio kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (20/5/2019).

Dengan barang bukti itu, pelaku digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam sel penjara polisi. Menurut Tugio, ada perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA : Transaksi Paket Hemat Sabu, Dua Budak Narkoba Diringkus Polisi

“Kasus ini pun kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” tutur Tugio.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.