Terganjal Saham Pemprov Kalsel, PDAM Bandarmasih Tersendat Jadi Perumda

0

GANJALAN PDAM Bandarmasih menuju statusnya perusahaan umum daerah (perumda) pada komposisi kepemilihan saham pabrik air leding itu. Saat ini, saham mayoritas masih dipegang Pemkot Banjarmasin, namun saham yang dimiliki Pemprov Kalimantan Selatan juga tak bisa diabaikan.

TAK mengherankan, jika Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku sempat mempertanyakan progres melalui Dirut PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi terkait PDAM yang dijadikan sebagai perumda dari statusnya perusahan daerah (perusda) biasa.

Ibnu Sina menilai PDAM Bandarmasih sudah menemukan formula untuk menjadikan perumda, meskipun ada kepemilikan saham dari Pemprov Kalsel yang masih jadi ganjalan.

“Syarat dalam menjadikan perumda, yakni saham PDAM harus sepenuhnya dimiliki Pemkot Banjarmasin. Sementara, saat ini, 15 persen saham di PDAM Bandarmasih masih dipegang Pemprov Kalsel,” tutur Ibnu Sina kepada awak media, usai acara buka puasa PDAM Bandarmasih bersama karyawan purnatugas dan panti asuhan di Banjarmasin, Jumat (17/5/2019).

BACA : Ibnu: PDAM Bandarmasih Harus Evaluasi Jaringan Pipanya

Menurut Ibnu Sina, rumusan formulas itu bisa mengacu pada untung dan rugi yang harus dihitung. Terpenting, dari hasil konsultasi PDAM Bandarmasih dengan Kemendagri telah menyarankan agar pabrik air itu segera memilih badan hukumnya terlebih dahulu.

“Sebagai langkah, PDAM Bandarmasih harus melakukan studi komparasi dan meniru pola yang diterapkan di kota lain yang telah sukses menjadi perumda,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Sementara, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi menyebut, sebagai badan usaha pelayanan publik idealnya mengarah ke perumda. Yudha mengatakan saat ini sudah dalam proses menuju ke proses perumda.

“Kita sedang berkoordinasi dengan Pemkot Banjarmasin untuk merumuskan menjadi perumda itu. Tetapi sudah satu kata menjadikan PDAM Bandarmasih menjadi perumda,” ujar Yudha.

BACA JUGA : Didesak Jaringan Pipa Diaudit, Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih Beda Pendapat

Menurutnya, memang persoalan itu harus menjadi atensi, karena eksistensi PDAM Bandarmasih sebagai pelayan publik terutama mengolah dan mendistribusikan air bersih kepada masyarakat Banjarmasin. “Bukan malah semata-mata keuntungan yang dikejar, tetapi untuk social oriented.  Disinilah paling tepat PDAM Bandarmasih berubah menjadi perumda,” jelasnya.

Yudha menambahkan, teruntuk penyelesaian penyertaan modal dari Pemprov Kalsel bakal ditindaklanjuti. Misalnya, dengan skema aset-aset yang menjadi aset Pemprov Kalsel dihibahkan ke Pemkot Banjarmasin, sehingga ganjalan itu bisa teratasi. “Kami sebenarnya sudah menyampaikan skema dana hibah itu ke Pemprov Kalsel. Namun, hingga kini belum ada jawaban atau kata sepakat,” tuturnya.

Yudha menaruh harapan agar dipercepat dalam memproses PDAM Bandarmasih menjadi perumda, setidaknya bisa terwujud pada awal 2020. “Mudah-mudahan, karena ada keterkaitan dengan Pemprov Kalsel yang memiliki saham 15 persen bisa dituntaskan cepat,” pungkasnya.

BACA LAGI : Ombudsman Sebut Sudah Jadul, YLK Desak Pipa PDAM Bandarmasih Diaudit

Untuk diketahui, Pemprov Kalsel telah menggelontorkan dana ke PDAM Bandarmasih, jauh melebihi 11 PDAM lainnya. Hingga kini, tercatat modal provinsi mencapai Rp 64 mliar. Bandingkan dengan PDAM Intan Banjar hanya Rp 41 miliar,  PDAM Tapin Rp 9,5 miliar, PDAM Balangan Rp9,5 miliar. Lalu, PDAM Tabalong Rp 9,5 miliar,  PDAMTala Rp 7 miliar, HSS Rp 7 miliar, HSU Rp 7 miliar, Kotabaru Rp 7 miliar, Batola Rp 4,5 miliar, HST Rp 4,5 miliar, dan terakhir PDAM Tanah Bumbu disuntik dana Rp 2 miliar.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.