Dua Maling Spesialis Bongkar Jok Motor Terpaksa Didor

0

DUA tersangka pencurian spesialis bongkar jok motor yang meresahkan warga Hulu Sungai Utara, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanan dan kirinya. Aksi kedua maling kambuhan ini tertahan usai dibekuk Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (17/5/2019).

DUA pelaku yang merupakan residivis itu adalah Anis Jelly Djranto alias Kamerun alias Pale (56 tahun) dan Wahyudi alias Yudi (36 tahun) keduanya, warga Desa Binjai Piutang Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Rianda mengatakan, pelapor Jamilah (35 tahun) pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 10.30 wita melaporkan kejadian bermula dari Bank Kalsel untuk mengambil uang operasional Puskemas Amuntai Selatan sebesar Rp 21.897.000.

BACA : Diduga Empat Kali Curi Sandal, Terduga Maling Direndam di Sungai Kecil

“Setelah mengambil uang tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor dibungkus warna hitam. Usai dari Bank Kalsel Syariah untuk bayar SPP anak korban, setelah itu korban menuju ke Pasar Candi untuk membeli bawang,” ujar Ipda Rianda kepada wartawan di Amuntai, Jumat (17/5/2019).

Saat berada di Pasar Candi Agung, Jalan Empu Jatmika, Amuntai Tengah, korban meninggalkan sepeda motor untuk masuk ke dalam pasar menanyakan harga barang yang ingin dibeli.

Tidak lama, korban mendengar keributan. Saat itu, warga melihat ada dua orang mengambil bungkusan plastik di bawah jok sepeda motor korban. Usai kejadian itu, korban melapor ke Polres HSU.

BACA JUGA : Shalat Subuh di Masjid, Sepeda Motor Diansyah Diembat Maling

Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Polres HSU langsung bergerak cepat dibackup Unit Jatanras Polres HST. Mereka melakukan penangkapan kepada dua pelaku di teras sebuah rumah di Desa Binjai Pirus, Kecamatan Labuhan Amas Utara, Kabupaten HST. Saat hendak dibekuk, tersangka berusaha kabur hingga dihadiahi pelor panas. Dor, dua peluru bersarang di kaki kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam Nopol KH 2432 KJ dan uang tunai Rp 13,3 juta dibawa ke Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Rianda.(jejakrekam)

 

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.