Bupati Ansharuddin Diputus Pengadilan Tak Terlibat Utang Rp 5,3 Miliar

0

KANTOR Hukum Borneo Law Firm memenangkan perkara perdata Nomor 08/ Pdt.G./2018/PN.Amt di Pengadilan Negeri Amuntai dengan pihak penggugat (H Akhmad Farhani) kuasa hukumnya Mahyuddin dkk, melawan tergugat I (Drs H Ansharuddin) kuasa hukumnya Kantor Hukum Borneo Law Firm dan tergugat II (H Syaifullah) kuasa hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

DALAM rilisnya, Direktur Utama Borneo Law Firm Muhammad Pazri menyatakan pada Selasa (14/5/2019), majelis hakim pada perkara Nomor 08/ Pdt.G./2018/PN.Amt di Pengadilan Negeri Amuntai memutuskan bahwa perkara utang piutang yang digugat oleh penggugat  H Akhmad Farhani terhadap tergugat I  H Ansharuddin MSi memutuskan bahwa utang piutang tersebut harus dibayarkan oleh tergugat II H Syaifullah yang merupakan Wakil Bupati Balangan.

Dengan uraian, menurut pihaknya sebagai berikut, bahwa majelis hakim mempertimbangkan terkait hutang piutang tersebut diakui oleh tergugat II, namun dibantah oleh tergugat I karena tergugat II ingin menyeret tergugat I membayar utang terhadap penggugat secara tanggung-renteng dengan dasar surat kuasa penuh yang tujuannya sudah jelas untuk mencari donatur di Jakarta.

BACA : Pazri : Bupati Balangan Tak Pernah Berutang Rp 5,3 Miliar kepada Penggugat

Bahwa majelis hakim mempertimbangkan pengakuan tergugat II dengan dasar pasal 311 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Rbg) yang menyebutkan “pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus”.

Bahwa majelis hakim mempertimbangkan bantahan tergugat I terhadap pengakuan tergugat II untuk menyeret tergugat I berutang terhadap penggugat dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/Sip/1973, tanggal 16 Desember 1975 dengan kaidah hukum.

”Pengakuan yang memihak kepada para penggugat dengan tidak disertai dengan alasan-alasan yang kuat (netredenen onkleet) menurut hukum tidak dapat dipercaya” dan putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/Sip/1973 tentang hukum pembuktian, khususnya mengenai pengakuan.

BACA JUGA : Diduga Terbelit Utang Pilkada, Bupati-Wabup Balangan Digugat ke PN Amuntai

Dalam hal ini, hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan tidak benar, menurut penilaian pengadilan, pengakuan yang memihak kepada penggugat yang pengakuan tergugat I tersebut, memihak kepada penggugat, sebab pengakuan itu diberikan tanpa alasan yang kuat (niet redenen omkleed). Oleh karena itu, pengakuan tergugat I yang seperti itu “tidak dapat dipercaya” (unreliable).

Bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa perlu mempertimbangkan apakah tergugat I benar memiliki pinjaman sementara sebesar Rp 5.300.000.000 terhadap penggugat.

Dalam rilisnya, Pazri juga mengatakanbahwa majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan bukti kwitansi-kwitansi dan keterangan saksi tergugat II, yakni Marhat dan Amrullah, serta keterangan saksi tergugat I Duas dan Hasdian tidak ditemukan fakta tergugat I menerima pinjaman sementara Rp 5.300.000.000.

BACA LAGI : Merasa Nama Baik Dicemarkan, Bupati Balangan Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Pazri melanjutkan bahwa majelis hakim menemukan fakta bahwa alamat penggugat adalah di Hulu Sungai Utara. Bahkan,  majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan pasal 1800 KUHPerdata, tergugat II telah melampaui kewenangan dari wewenang yang diberikan oleh tergugat I melalui surat kuasa penuh untuk mencari donatur di Jakarta.

“Bahwa majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan Pasal 1801 KUHPerdata perbuatan apa yang dikuasakan apabila melampaui wewenangnya maka tergugat II bertanggungjawab atas perbuatan yang dibuatnya,” cetus Pazri.

Masih menurut dia, majelis hakim memutuskan dengan amar yang intinya adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat II untuk membayar uang pinjaman sebesar Rp 5,3 miliar  dan seterusnya.

“Bahwa untuk selengkapnya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 08/ Pdt.G./2018/PN.Amt, bahwa atas putusan tersebut menerangkan bahwa terkait apa yang dituduhkan selama ini kepada Ansharuddin (Bupati Balangan) adanya utang piutang antara Ansharuddin adalah tidak benar adanya,” tegas Pazri.

BACA LAGI : Terlilit Utang Rp 7,5 Miliar, Bupati Balangan Dicecar Polisi

Selain itu,  advokat muda ini mengatakan ternyata akibat dari digugatnya Ansharuddin MSi (Bupati Balangan) dan diliput oleh media, maka menimbulkan persepsi yang buruk terhadap nama baik Ansharuddin MSi, sehingga hasil putusan ini agar dipublikasikan untuk mengontrol persepsi publik yang buruk terhadap Ansharuddin.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.