Tak Penuhi Bukti, Bawaslu Banjar Hentikan Laporan Caleg PKB Dairobi Khalilurrahman

0

SENGKETA antar caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bergulir ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar. Ini setelah, caleg PKB untuk DPRD Banjar Dairobi Khalilurrahman melaporkan koleganya, Hermani dengan tuduhan telah melakukan penggelembungan suara hasil Pemilu 2019 di dapil Banjar 2.

PEREBUTAN suara pemilih di dapil Banjar 2 mencakup Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul dan Karang Intan ini, mencuat telah Dairabo yang merupakan putra Bupati Banjar H Khalilurrahman menuduh Hermani telah mendongrak suara tak sesuai fakta.

Laporan Dairobi Khalilurrahman ini dibuat pada Sabtu (11/5/2019) lalu dengan mengadukan Hermani ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Perselisihan suara antar caleg ini pun kemudian ditangani lembaga pengawas itu.

BACA : Sama Raih 8 Kursi dengan Golkar, Posisi Ketua DPRD Banjar Bakal Direbut Gerindra

Usai mengorek berbagai keterangan dari para saksi, pelapor dan terlapor, Bawaslu Banjar pun meminta alat bukti sebagai syarat formil dan materil. Hingga, dalam surat pemberitahuan status laporan yang dibuat Ketua Bawaslu Banjar  Fajeri Tamzidillah, tertanggal 16 Mei 2019, menyatakan laporan Dairobi dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil. Bahkan,  laporan Dairobi pun tidak diregister masuk dalam perkara yang diusut Bawaslu Banjar.

Sengketa Dairobi Khalilurrahman versus Hermani ini terkait dengan perebutan kursi DPRD Banjar periode 2019-2024. Di dapil terdiri dari empat kecamatan ini tersedia 9 kursi. Dalam posisi peraih suara terbanyak dipegang Hermani, dan diprediksi bakal melenggang ke DPRD Banjar. Namun, Dairobi menuduh telah terjadi dugaan penggelembungan suara.

BACA JUGA : Merasa Dirugikan, Caleg PKB Adukan KPU Kalsel dan KPU Banjar ke Bawaslu

Komisioner Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial mengakui, pihaknya memang telah menerima laporan yang disampaikan Dairobi Khalilurrahman bersama timnya pada Sabtu (11/5/2019).

“Namun, karena laporannya tidak dilengkapi bukti-bukti dan data pendukung, maka pelapor diberi waktu selama tiga hari kerja untuk melengkapinya,” ucap Syahrial kepada jejakrekam.com, Kamis (16/5/2019).

Menurut Syahrial, setelah pihaknya menunggu agar pelapor memenuhi syarat materil, ternyata Dairobi Khalilurrahman bersama timnya tidak juga bisa menyuguhkan alat bukti terjadi dugaan penggelembungan suara di internal caleg PKB DPRD Banjar dapil Banjar 2 itu.

“Kami sudah mencoba menghubungi pelapor untuk melengkapi laporan, namun hingga batas waktu akhir tidak juga dilengkapi. Karena itu, akhirnya Bawaslu Banjar memutuskan untuk menghentikan prosesnya, sebab tidak terpenuhi bukti materil,” tegas Syahrial.

BACA JUGA : Komposisi Anggota DPRD Banjar Diprediksi Separuh Wajah Baru

Terpisah, Hermani, caleg PKB yang menjadi terlapor menegaskan dirinya ia mempercayakan semua proses kepada Bawaslu Banjar.

Mengenai adanya putusan Bawaslu yang menghentikan proses laporan koleganya tersebut, Hermani mengaku bersyukur, sebab Bawaslu Banjar terbukti telah bekerja profesional. “Saya percaya dengan Bawaslu Banjar yang telah menjalankankan tugasnya secara profesional,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.