Rumah Biliar Tutup di Ramadhan, Walikota : Tergantung Dewan, Perda Olahraga Bisa Direvisi

0

SELAMA ini olahraga biliar masuk kategori hiburan, memicu masalah. Apalagi di Banjarmasin, kini marak rumah biliar atau ketangkasan bola sodok itu. Payung hukum yang selama ini dipakai adalah Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Olahraga dan Rekreasi, memuat olahraga biliar sebagai sarana hiburan.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan  Perda Nomor 12 Tahun 2016 mesti disinkronkan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan di Banjarmasin terkait keberadaan rumah biliar yang masuk kategori hiburan atau olahraga.

“Ini kan dari dulu debatnya begitu terus. Tetapi selama perdanya masih menyatakan biliar masuk dalam kategori hiburan, tentunya tak bisa,” kata Walikota Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/5/2019).

BACA : POBSI Kalsel Target Tuan Rumah Kejurnas dan Pra Pon Biliar

Apalagi, sebelumnya pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Banjarmasin datang ke Balai Kota meminta agar Perda Nomor 12/2016 segera direvisi, hingga dirapatkan bersama Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah yang juga Ketua KONI Banjarmasin. Ini lantaran kedua perda yang ada tidak sejalan.

Untuk itu, POBSI meminta Pemkot Banjarmasin memberikan solusi agar atlet biliarnya bisa melaksanakan latihan tanpa dikurangi waktu dan harinya.

“Kemarin Pak Wakil yang pimpin rapat. Yang saya ketahui, adanya keinginan dari olahraga biliar untuk tetap bisa latihan atletnya. Tetapi, apakah ada pemusatan latihan? Kemudian, apakah latihan biliar ini semua di tempat biliar? atau hanya beberapa lokasi saja yang ditunjuk?” cecar Ibnu Sina.

BACA JUGA : Tak Ada Dispensasi bagi THM, Rumah Biliar Selama Ramadhan Harus Diawasi Ketat

Mantan anggota DPRD Kalsel asal PKS ini menegaskan selama perdanya masih berlaku, maka rumah biliar tetap tidak diperbolehkan buka pada bulan Ramadhan. Tetapi, Ibnu Sina menyarankan untuk meninjau kembali perdanya jika ingin dilakukan revisi.

“Kemudian, rembukkan dan disepakati bahwa biliar ini termasuk bagian dari olahraga bukan hiburan. Sehingga biliar keluar dari perda dan memiliki konsep jelas. Misalnya, tidak ada live musik dan pelayan yang berpakaian terlalu berlebihan. Tetapi, setuju atau tidaknya tergantung DPRD Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.