Kembangkan Kasus Pemerasan, Lima Polisi Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka

0

KELIMA pelaku pemerasan terhadap warga yang dituduh terlibat dalam jaringan narkoba dengan mengaku sebagai anggota Polres Tabalong, akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Dalam tahap penyidikan, penyidik Satuan Reskrim Polres Tabalong mengenakan kelima tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

KAPOLRES Tabalong AKBP Hardiono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tabalong, Iptu Matnur membenarkan status kelima pelaku pemerasan terhadap warga telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Kelimanya sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tabalong,” ujar Iptu Matnur kepada jejakrekam.com di ruang kerjanya di Mapolres Tabalong, Tanjung, Kamis, (16/5/2019).

BACA : Polisi Gadungan Begal dan Perkosa Korbannya

Kelima tersangka tersebut adalah adalah Lasron Tamba (43 tahun) warga Tabalong. Sedangkan, Bayu Aditiya (39 tahun), M Arsyd (37 tahun) Nurhidayat (31 tahun) dan Budi Santoso (29 tahun), merupakan warga Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang dan Kelurahan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab, kuat dugaan masih ada korban lain yang dirugikan. Sebab, baru satu laporan yang diproses, karena kami masih menunggu laporan para korban yang lainnya,” tutur Matnur.

Perwira menengah Polres Tabalong ini menduga para tersangka sudah beberapa kali menjalani aksinya dengan modus operasi yang sama dan berhasil melakukan penipuan dan pemerasan terhadap para korbannya. “Para tersangka ini mengambil peran masing-masing dengan modus penipuan yang ada,” ucap Matnur.

BACA JUGA : Peras Warga, Oknum Wartawan Mengaku Polisi Diringkus Polres Tabalong

Atas tindak pidana yang dilakukan kelima tersangka, Matnur mengatakan digunakan pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk menjeratnya. Terkait adanya oknum wartawan yang terlibat dalam kasus ini, Matnur menegaskan memang benar.

“Ya, ada oknum wartawan yang terlibat, namun dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan media manapun. Kebetulan saja salah seorang tersangka berprofesi sebagai wartawan,” papar Matnur.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong ini mengimbau agar seluruh warga Tabalong agar tidak mudah mempercayai bila ada sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi, hingga meminta sejumlah uang untuk menangani kasus tertentu.(jejakrekam)

 

 

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.