Fenomena Disruption Menuntut Pelayanan Publik Berubah

0

DALAM publik hearing sadar pelayanan publik yang digelar Inspektorat Banjarmasin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid menyampaikan pentingnya standar pelayanan publik.

NOORHALIS juga mengulas fenomena disruption yang melanda semua sisi, termasuk pelayanan publik. Perubahan yang sangat cepat, menuntut pelayanan publik harus menyesuaikan diri, kalau tidak mampu, maka akan tertinggal dan mati. Diungkapkannya, fenomena Uber menjadi pelajaran yang dapat dipetik, bahwa perubahan tersebut begitu cepat.

“Begitu pula soal transaksi digital, serta sejumlah inovasi kolaborasi semisal membentuk smart city, smart shopping dan sebagainya. Yang semuanya situasinya sangat berbeda dari masa sebelumnya. Menuntut perubahan pelayanan publik yang juga harus cepat,” katanya.

Sekretaris Inspektorat Kalsel Sulkan menyampaikan sistematika penyusunan standar pelayanan publik minimal, yang harus dibuat sesuai jumlah dan bentuk layanan pada setiap instansi pemberi layanan.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.