Dipicu Tiga Kotak Suara, PKS Adukan Ketua KPU HST ke DKPP

0

DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Hulu Sungah Tengah (HST) tengah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU HST Johransyah bersama komisioner lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

PENGADUAN ini buah dari protes saksi PKS atas hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Haruyan, yang dinilai tak prosedural.

Kepastian untuk mengadukan Ketua KPU HST Johransyah bersama komisioner lainnya ke DKPP diungkap Ketua Dewan Syariah DPD PKS HST, Faqih Jarjani kepada jejakrekam.com, Kamis (16/5/2019).

“Ya, kami tengah mempersiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU HST ke DKPP. Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran saat pengesahan penghitungan suara pleno di Kecamatan Haruyan,” tutur Faqih Jarjani.

BACA : Berpotensi Jadi Gugatan, PKS Keberatan Hasil Pleno PPK Haruyan HST

Mantan Wakil Bupati HST ini berceritakan rapat pleno pengesahan hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Haruyan, tanpa membuka dan tanpa menghitung surat suara di tiga kotak suara di tiga TPS.   Hal itu dilakukan sesuai kesepakatan untuk  penghitungan surat suara pada Selasa (30/4/2019) malam atau malam Rabu.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU HST Johransyah mengatakan tidak gentar jika dirinya atau koleganya diadukan ke DKPP. Menurut Johransyah, apa yang ingin dijalankan PKS merupakan hak yang telah diwadahi melalui DKPP, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.

“Yang pasti, kami tidak membuka kotak itu karena berpegang pada Peraturan KPU. Jadi, tidak membuka DA1 menjadi DB1. Padahal, hanya satu kotak yang dipermasalahkan, bukan tiga kotak karena itu sudah beres,” tutur Johransyah.

BACA JUGA : Berebut Kursi DPRD, Selisih Suara PKS dan PDIP di Dapil HST 2 Tipis

Komisioner yang akrab disapa Jojo ini, apa yang disoal PKS melalui saksinya dalam rapat pleno di PPK Haruyan, bahkan juga menolak hasil pleno hingga dibawa ke tingkat kabupaten di Barabai. Menurut Jojo, apa yang dilakukan PPK Haruyan juga tak dipermasalahkan Panwascam Haruyan.

“Jadi, sekali lagi, apa yang kami lakukan baik PPK Haruyan maupun KPU HST telah sesuai prosedur dan Peraturan KPU. Silakan tanyakan ke PPK Haruyan dan Panwascam Haruyan, apa yang jadi dasar saksi PKS memprotes pleno itu,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.