Bos ‘Buntut’ Desa Kaludan Besar Diringkus Unit Jatantras Polres HSU

0

ARMAIN (43 tahun) tak bisa berkutik lagi. Bos ‘buntut’ atau kupon putih (kupo) diringkus Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di rumahnya, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kamis (16/5/2019).

PENANGKAPAN bos ‘buntut’ ini berkat informasi dari masyarakat, soal maraknya penjualan judi togel di sebuah rumah di Desa Kaludan Besar. Polisi pun sudah mengantongi sang bandar yang jual nomor buntut itu.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU, Ipda Rianda, mengungkapkan dari rumah pelaku itu ditemukan barang bukti. Apalagi, saat diringkus, pelaku kedapatan tengah menjual nomor tebakan buntut dicatat di robek kertas miliknya.

BACA : Polsek Daha Selatan Amankan Tersangka Judi Togel

“Kami temukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti uang tunai sebesar Rp 529 ribu, 7 buah robekan kertas berisi angka tebakan togel, satu buah handphone merk Samsung warna hitam,” kata Ipda Rianda kepada wartawan di Amuntai, Kamis (16/5/2019).

Untuk memperkuat tindak pidana judi, Armain dan barang buktinya diboyong ke Mapolres HSU di Amuntai. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai melanggar hukum itu.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.