Tentukan Pidana Pemilu atau Etik, Bawaslu Kalsel Kaji Pengaduan Ali Syahbana

0

KOORDINATOR Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menyebut laporan dari kuasa hukum caleg PKB M Ali Syahbana, Muhammad Sholeh perlu pengkajian awal. Ini untuk menentukan syarat formil dan materil atas pengaduannya terhadap komisioner KPU Kalsel dan KPU Banjar.

“JADI proses kajian awal terhadap pengaduan saudara M Ali Syahbana melalui kuasa hukumnya itu harus kita lakukan. Apakah ada unsur tindak pidana pemilu atau pelanggaran kode etik,” kata Azhar Ridhanie kepada jejakrekam.com usai menerima laporan pengacara Muhammad Sholeh di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Selasa (14/5/2019).

BACA : Merasa Dirugikan, Caleg PKB Adukan KPU Kalsel Dan KPU Banjar Ke Bawaslu

Menurut Aldo, begitu biasa disapa, jika ada pelanggaran kode etik, mesti dilihat terlapornya, jika penyelenggara pemilu tentunya melakukan proses pengkajian. Sementara, tindak pidana Pemilu, setelah kajian awal 1×24 jam dirapatkan di Sentra Gakkumdu, melibatkan penyidik Polda Kalsel dan jaksa Kejati Kalsel.

Sementara ini, diakui Aldo, belum mengetahui laporan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Ali Syahbana. Tentunya, dirinya memerlukan proses pengkajian awal untuk mengetahui permasalahannya. “Jika syarat formil dan materil belum lengkap, terpaksa mereka diberi waktu tiga hari untuk melengkapi,” ujarnya.

BACA JUGA : Ini Drama Rekap Suara Provinsi Picu Caleg PKB Ali Syahbana Mengadu

“Kalau sudah lengkap, baru diregister. Terhitung 1×24 jam, jika ada tindak pidana, maka dilakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Jika terlapornya kepada penyelenggara, tentu saja dugaan etik. Tapi kita lihat dulu peristiwa, alat buktinya, saksinya dan terlapor. Itu dulu yang mesti kami lakukan proses pengkajian,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.