Tak Terbukti, Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang Syaifullah Tamliha

1

DINILAI tak terbukti secara formil dan materil, akhirnya laporan caleg DPR RI dapil Kalsel 1 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nasrullah AR atas dugaan politik uang yang dilakoni koleganya, Syaifullah Tamliha dihentikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

LAPORAN yang diajukan Nasrullah AR, caleg PPP di dapil Kalsel 1 soal praktik bagi-bagi uang yang diduga dilakukan Syaifullah Tamliha di Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, berdasar kajian Bawaslu Kalsel tak terpenuhi syarat formil dan materilnya.

“Dari pembahasan dan kajian kedua yang dilakukan Bawaslu Kalsel, laporan saudara Nasrullah atas terlapor Syaifullah Tamliha diputuskan dihentikan. Ini merupakan pendapat dan pandangan Bawaslu Kalsel secara resmi,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (14/5/2019).

BACA : Dilaporkan Nasrullah ke Bawaslu, Syaifullah Tamliha : Jeruk Makan Jeruk!

Menurut Aldo, sapaan akrab komisioner muda ini, dua alat bukti yang diajukan pelapor Nasrullah tidak mengarahkan kepada subjek pelanggar. Dalam hal ini, ada yang putus dalam mengusut perkara tersebut untuk dinaikkan dalam tahap penyelidikan.

“Jadi, laporan itu tidak bisa ditingkatkan ke tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk dikaji selama 14 hari kerja. Apalagi, saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat menjadi petunjuk ke arah subjek,” tegas Aldo.

Dengan pertimbangan berdasar kajian, mantan Ketua Umum HMI Kalsel ini menegaskan laporan Nasrullah takbisa ditelusuri lagi, dengan waktu yang ada karena semuanya tidak mengarah kepada subjek pelanggar.

BACA JUGA : Tak Ingin Dua Kaki, Syaifullah Tamliha Resmi Mundur dari Bacalon DPD RI

“Memang dalam kasus ini banyak saksi, tapi pada saat proses pembuktikan justru tidak mengetahu. Ini ditambah pelapor dalam mendata saksi tidak mengarahkan atau bisa membuktikan ke arah subjek pelanggar,” cetusnya.

Aldo menjelaskan lagi, yang memberi uang atau dituduh membagi-bagikan uang itu bukan subjek. Sementara yang dilaporkan Nasrullah yakni Syaifullah Tamliha adalah subjek yang dimaksud.

BACA LAGI : Korek Keterangan Syaifullah, Bawaslu Kalsel Sebut Laporan Nasrullah Dikaji Lagi

Apa yang dimaksud subjek dalam politik uang berdasar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye. Sedangkan objek politik uang adalah pemilih dan penyelenggara.

Bentuknya, bisa pemberian uang tunai (cash atau e-money) termasuk jasa asuransi, barang keperluan sehari-hari seperti sembako, menjanjikan sesuatu usai pencoblosan atau pasca bayar, waktu pada saat serangan pajak atau hari menjelang pencoblosan dan lainnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS
1 Komentar
  1. Tim Aiti berkata

    bah kada benar ni, sabar napa amun kalah tu,
    hihihihihi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.