Merasa Dirugikan, Caleg PKB Adukan KPU Kalsel dan KPU Banjar ke Bawaslu

0

MERASA dirugikan atas perubahan perolehan suara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi helatan KPU Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (11/5/2019) dinihari, caleg PKB untuk DPRD Kalsel dapil Kabupaten Banjar, M Ali Syahbana mengadu ke Bawaslu Kalsel.

KUASA hukum M Ali Syahbana, Muhammad Sholeh bahkan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu. Ini mengingat adanya perubahan hasil rekapitulasi Kecamatan Karang Intan, yang telah sah ternyata dianulir saat rekapitulasi tingkat provinsi.

“Dalam hal ini, kami melaporkan komisioner KPU Kalsel dan KPU Kabupaten Banjar karena merugikan klien kami. Sebab, saat rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Karang Intan, tidak ada masalah atau keberatan. Sepatutnya, masalah ini sudah selesai karena telah ditetapkan dalam rapat pleno kecamatan,” cetus Muhammad Sholeh kepada jejakrekam.com, usai melapor ke Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Selasa (14/5/2019).

BACA : Ada Penggelembungan Suara Caleg PKB, Pleno KPU Kalsel Terpaksa Diskors

Menurut Sholeh, jika ada caleg merasa tidak puas atau keberatan, maka ranahnya adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau lapor ke Bawaslu Kalsel, sehingga akan terbit rekomendasi yang bisa menganulir keputusan pleno kecamatan.

“Masalah ini sebenarnya langka di Indonesia. Sebab, pleno rekap suara tingkat provinsi harusnya merekap suara keseluruhan kabupaten dan kota. Tiba-tiba gara-gara protes dari saksi PKB, menganulir rekapitulasi tingkat kecamatan,” beber Sholeh.

Dari fakta yang ada, Sholeh berpendapat apa yang terjadi dalam rapat pleno rekap suara tingkat provinsi itu telah melanggar Pasal 67 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

“Sepatutnya, rekap provinsi itu hanya menganulir ketika ada ketidaksesuaian di  tingkat kabupaten. Bukan malah tidak sesuai di tingkat DA-1 kecamatan bisa dianulir di provinsi. Inilah mengapa kami menduga ada tindak pidana pemilu,” cetusnya.

BACA JUGA : Adu Data PPK dan Panwas Karang Intan dengan Saksi Parpol

Untuk itu, Sholeh berharap agar Bawaslu Kalsel segera memeriksa komisioner KPU Provinsi Kalsel dan KPU Banjar atas dugaan pelanggaran Pasal 67 PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Dia balik mengancam jika Bawaslu Kalsel tidak menindaklanjuti laporan ini, maka berpotensi melanggar kode etik dan bisa diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika Bawaslu Kalsel tidak ingin dilaporkan, maka mereka mesti segera menindaklanjuti masalah ini. Agar pelanggaran ini tidak terjadi terus menerus,” ucapnya.

Sholeh beranalogi jika dibiarkan, maka KPU RI dalam rekapitulasi secara nasional, bisa nanti mengubah hasil PPK dan KPPS, padahal yang diperbolehkan hanya satu jenjang di bawah, bukan dua jenjang seperti terjadi dalam pleno KPU Kalsel.

“Soal caleg yang tak puas, bisa mengajukan ke MK. Ranahnya MK yang akan menguji dan menyidangkan jika terjadi selisih suara yang memengaruhi perolehan suara caleg,” cetusnya.

Sholeh mendeadline jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel, maka akan diadukan ke DKPP. “Dalam hal ini, Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel bersama KPU Kabupaten Banjar yang akan kita adukan ke DKPP,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.