Berpotensi Jadi Gugatan, PKS Keberatan Hasil Pleno PPK Haruyan HST

0

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan akan terus mempertanyakan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Ini dipicu saat pengesahan rekap suara tanpa membuka dan menghitung surat suara yang ada di tiga kotak suara.

KETUA Dewan Syariah DPD PKS HST Faqih Jarjani memastikan gugatan yang diajukan PKS itu kepada Ketua PPK Haruyan dan Ketua KPU HST Johransyah.

“Tiga kotak suara di tiga TPS dari dua desa itu pada rapat pleno kecamatan Rabu (30/5/2019) lalu, sudah disepakati untuk dibuka dan dihitung. Namun, tidak dilakukan,” tutur Faqih Jarjani kepada jejakrekam.com, Senin (13/5/2019).

Mantan Wabup HST ini menceritakan tadinya ada empat kotak berasal dari TPS 1 Desa Pandanu, TPS 2 Desa Mangunang Seberang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabat Padang. Berikutnya, pada Selasa (30/4/2019) sore, baru dilakukan pembukaan kotak suara dan perhitungan surat suara di TPS 1 Desa Pandanu.

BACA : Geser Golkar, Gerindra Dipastikan Pemenang Pemilu di Kabupaten HST

“Ketika rapat dilanjutkan ke malam hari Rabu (30/4/2019), dua saksi PKS di Kecamatan Haruyan merasa kurang nyaman dengan masuknya ke ruang rapat, orang-orang dari salah satu parpol yang bukan saksi mandat. Makanya, dua saksi PKS walkout, dan tidak menyetujui pengesahan hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Haruyan untuk diplenokan,” beber Faqih.

Atas dasar itu, dua saksi mandat PKS menolak meneken hasil pleno tingkat kecamatan di Haruyan. Faqih mengungkapkan kasus  itu kembali dibawa ke tingkat kabupaten, agar bisa diselesaikan.

“Kami meminta agar membuka kotak suara dan menghitung surat suara di tiga TPS yang belum dilakukan sesuai komitmen.  Yakni, TPS 2 Desa Mangunang Seberang, TPS 1 dan  TPS 2 Desa Tabat Padang. Ternyata, Ketua KPU HST tidak mengakomidir,” tuturnya.

BACA JUGA : 25 TPS Tambahan Pemilih DPTb di Lima Daerah Disetujui KPU RI

Padahal, menurut Faqih, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, hal itu bisa dilakukan setelah Bawaslu menggelar sidang administrasi cepat. Atas dasar itu, PKS mengajukan gugatan ke Bawaslu HST di Barabai.

“Kami protes atas sikap Ketua KPU HST yang tetap memplenokan dan mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Haruyan. Padahal, Ketua Bawaslu HST sudah menyampaikan keberatan pada sidang malam Sabtu,” tuturnya.

BACA LAGI : Gerindra Usung Mahmud Cawabup HST, Rachmadi : Terserah Bupati Mencoret Satu Nama

Faqih menceritakan PKS pun mengadukan Ketua PPK Haruyan dan Ketua KPU HST ke Bawaslu HST, termasuk dalam forum sidang tingkat provinsi dengan meminta tanggapan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

“Anehnya, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji malah menyarankan masalah ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, komisioner Bawaslu Kalsel menyatakan keberatan PKS ini telah ditanggapi Bawaslu HST,” urai Faqih. Lagi-lagi, Bawaslu HST tidak mengakomidir sidang administrasi cepat, hingga menjadi sidang administrasi biasa.

Sementara itu, Ketua KPU HST Johransyah mengatakan masalah keberatan PKS bisa berpotensi gugatan sengketa hasil pemilu di MK, namun menunggu hasil pleno penetapan suara nasional pada 22 Mei 2019 nanti.

“Ya, memang ada potensi gugatan untuk dapil HST 2 (Kecamatan Haruyan dan Labuan Amas Selatan). Ini karena ada selisih suara yang cukup tipis antara PKS dengan PDIP  untuk perebutan kursi terakhir,” kata Johransyah.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.